RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Menghadapi bulan suci Ramadhan 1443 H yang tinggal beberapa hari lagi, Pemkot Bandung memberikan sinyal relaksasi bagi warga.
Salah satunya, terkait kegiatan buka puasa bersama atau Bukber.
Berbeda dengan pejabat publik maupun ASN Kota Bandung yang dilarang untuk mengadakan dan mengikuti kegiatan bukber sesuai edaran pemerintah pusat, namun bagi masyarakat masih diperbolehkan.
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, untuk sementara aturan yang diterapkan, masyarakat boleh menggelar bukber, namun dengan kapasitas terbatas.
“Yang jelas kalau untuk pejabat publik tidak boleh menggelar atau ikut dalam acara buka puasa bersama dan open house. Tapi kalau masyarakat ya boleh, saja. Tapi kan ada regulasi yang mengaturnya. Ada aturan kapasitas, misalnya kafe hanya boleh 50 persen. Itu nanti kita atur lagi secara detail,” ungkap Yana usai menggelar rapat terbatas di Balai Kota, Selasa (29/3/2022).
Demikian halnya dengan tempat ibadah, Yana mengatakan, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan, hanya saja dengan kapasitas 50%. “Karena Kota Bandung masih ada di PPKM level 3, ya kapasitas masih 50%,” kata Yana.
Namun, untuk beberapa hal ada yang kembali mendapat relaksasi. Seperti untuk tempat makan dengan sistem drive thru bisa buka 24 jam dengan pertimbangan tidak ada kontak dengan pembeli. Halnya dengan mal, supermarket dan minimarket mendapat tambahan jam operasional menjadi dari pukul 08.00-22.00 WIB.
“Asalnya kan dari pukul 10.00-22.00, sekarang jam operasionalnya ditambah,” ucap Yana.
Sementara untuk tempat hiburan malam, Yana menegaskan tidak ada yang bisa buka selama bulan Ramadhan. “Jika ada tempat hiburan yang melanggar, maka akan kami kenakan sanksi berupa penyegelan,” katanya.
Untuk sektor yang sudah mendapat relaksasi, Yana menekankan agar tetap menjaga protokol kesehatan. Salah satunya dengan perketat menggunakan masker dan penggunaan aplikasi pedulilindungi.