3. Agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id.
Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan.
Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin -Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.
4. Direct Message (DM) akun medsos KPP
DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat bagus. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini.
Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Bisa melalui Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP.
Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah), contohnya @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung atau @pajakwonosobo untuk akun resmi KP2KP Wonosobo.
Baca Juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Login ke djponline.pajak.go.id
Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.
Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. Biasanya cara ini yang paling disenangi oleh milenial karena responsnya cepat. (jpc/rb)