Berikut ini solusi cara mengatasi lupa kode EFIN, password, dan email untuk lapor SPT tahunan
RADARBANDUNG.id- MASYARAKAT yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan hingga batas waktu yang telah ditentukan pada 31 Maret 2022.
Dalam pelaporan ini, wajib pajak perlu menggunakan kode Electronic Identification Number atau EFIN yang merupakan nomor identitas yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai syarat melakukan pelaporan SPT melalui transaksi elektronik e-Filling.
Kode ini juga bisa digunakan ketika hendak melakukan reset kata sandi dan e-mail.
Jika wajib pajak akan melakukan aktivasi atau lupa kode EFIN untuk reset password atau registrasi di DJP Online terdapat sejumlah cara yang dapat dilakukan, berdasarkan laman DJP:
Jika wajib pajak ingin aktivasi EFIN:
1.Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
2.Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3.Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
4.Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel. Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
5.Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Jika lupa kode EFIN:
1. Menelepon atau WhatsApp nomor resmi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.
Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/WhatsApp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.
Untuk memastikan penelepon adalah wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).
PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.
2. Kirim melalui Surel resmi/ e-mail KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.
Persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:
a) Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
b) Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
c) Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
d) Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.