Remaja 14 Tahun di Kab. Bandung Tewas Dibunuh, Polisi: Salah Sasaran

Jadi Korban Salah Sasaran, Remaja 14 Tahun di Kab. Bandung Tewas Dibunuh

Dan tanpa sepatah kata pun, korban langsung ditebas oleh IS. Sementara kedua teman IS, satu orang bertugas melakukan pengawasan, dan satu orang lagi stand by di kendaraan.

Usai melakukan aksinya, mereka melarikan diri dan ditangkap di sekitaran wilayah Kabupaten Bandung.

Para pelaku mengetahui bahwa mereka salah sasaran setelah aksinya itu muncul dipemberitaan, 2 hari usia kejadian.

“Jadi bukan direncanakan cari korban, salah sasaran saja. Namun nyawa sudah menghilang dan harus berkonsekuensi dengan hukum,” jelas Kapolresta.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan anak, tentang kekerasan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan/atau pasal 170, serta pasal 351 ayat 3 mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ngeri.. Cinta Ditolak Sate Sianida Bertindak, Berakhir Salah Sasaran

“Nanti rencananya kita jerat juga dengan kepemilikan senjata tajam UU Darurat 12/1951 karena bersangkutan membawa senjata tajam tidak sesuai profesinya saat itu,” pungkas Kusworo.

(fik)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D