Terungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang penjual es kelapa di Padalarang habisi sopir angkot lantaran utang sebesar Rp40 ribu
RADARBANDUNG.id, PADALARANG- Pelaku pembunuhan terhadap Agus Ahmad (45) di Kampung Gantungan, Desa Jayamekar, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelakunya, Abi Hamzah dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat ke-3 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pembunuhan dipicu masalah utang Rp40 ribu
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut diduga dipicu pelaku yang tidak terima ditagih utang sebesar Rp40 ribu dengan perkataan kasar.
“Sebelum kejadian korban dan pelaku sempat cekcok karena pelaku ditagih utang Rp40 ribu. Kemudian terjadi perkelahian dan pelaku mengambil golok yang biasa dipakai jualan kelapa muda, dan ditebaskan ke leher korban,” katanya, Kamis (25/11).
Ia mengungkapkan, korban yang juga sopir angkot mendatangi pelaku untuk menagih utang Rp40 ribu. Selain itu, korban sempat melayangkan pukulan ke kepala pelaku.
“Awalnya korban yang dalam keadaan mabuk dan menggunakan motor datang ke pelaku yang berjualan kelapa muda dan perlengkapan oli mobil. Korban lalu menagih utang ke pelaku sambil berkata-kata kasar dan tidak pantas,” katanya.
Lebih lanjut, usai melakukan aksinya pelaku sempat berusaha melarikan diri ke rumah mertuanya yang berada di Kampung Babakanloa, Padalarang, Bandung Barat.
“Selang 3 jam dari peristiwa itu, kami berhasil mengamankan pelaku di rumah mertuanya tanpa perlawanan berarti,” katanya.
Sementara itu, pelaku mengaku ia merasa tersinggung dengan ucapan korban saat menagih utang. Selain itu, korban sempat memukulnya di bagian kepala.