RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hal tuntutan itu JPU KPK bacakan dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (25/10/2021).
Menurut JPU KPK, Budi Nugraha, terdakwa Aa Umbara terbukti telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama yang sudah diatur dalam UU pasal 12 huruf p, lalu UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi Bandung kelas IA khusus, menyatakan bahwa terdakwa Aa Umbara Sutisna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Budi.
Lanjutnya, kata Budi, pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara berupa penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK
“Dan terdakwa tetap ditahan, dan uang pengganti Rp2.379.315.000 (dua miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan tiga ratus lima belas ribu),” tegasnya.
Selain itu, JPU KPK juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam gelaran publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Baca Juga: Klarifikasi Radar Bandung Terkait Video 56 Detik Aa Umbara Sutisna
Adapun hal yang memberatkan jaksa, Aa Umbara dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.
“Sedangkan untuk hal meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum,” katanya.