Bandung Barat Tunggu Aturan Resmi
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat soal pelonggaran izin mengadakan konser musik dan acara resepsi pernikahan.
Pasalnya, Bandung Barat saat ini masih merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bandung Barat masih menerapkan PPKM Level 3, dimana dalam penerapannya konser musik belum diizinkan. Sedangkan resepsi pernikahan masih dibatasi untuk 20 orang.
“Saya baru baca sekilas kemarin. Kita masih tunggu aturan turunannya dari pemerintah pusat dan pemprov Jabar terkait (konser musik dan resepsi pernikahan) ini,” kata Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, Selasa (28/9).
Meski begitu, Hengky menilai pelonggaran izin konser musik dan acara resepsi pernikahan merupakan angin segar bagi pelaku industri kreatif.
Baca Juga: Perpanjang PPKM Mikro, Pemkab Bandung Barat Soroti Pesta Pernikahan Kurang Patuh Prokes
Pelaku EO dan musisi selama Pandemi Covid-19 tak mendapat penghasilan bakal kembali mulai dapat pekerjaan.
“Saya rasa ini angin segar terutama bagai pelaku EO dan pelaku industri kreatif. Karena di Bandung Raya ini banyak even yang biasa dibuat seperti konser musik dan even olahraga,” jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha Jasa Pernikahan Bandung Raya Terpuruk di Masa PPKM
Menurut Hengky aturan dari pusat diperlukan sebagai dasar bagi pemerintah daerah meneruskan kepada pelaku industri kreatif.
Ia berharap masyarakat tetap patuh pada prokes dan kalau bisa peserta yang hadir adalah warga yang telah divaksin.
Baca Juga: Pelaku Seni Bandung Barat Minta Relaksasi Izin Pertunjukan Hajatan
“Dengan adanya izin dari pemerintah pusat dibarengi prokes yang ketat tentu ini jadi angin segar. Semoga pelaku industri kreatif mulai dari EO hingga musisi bisa mendapatkan pemasukan lagi,” tuturnya.
“Semoga dengan langkah ini dibuka ekonomi bisa bangkit kembali. Kita makin bisa adaftasi dengan keadaaan,” pungkasnya. (jawapos/kro/radarbandung)