PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Bandung dan Cimahi Berstatus Level 3

PPKM nataru, Bandung dan Cimahi Level 3
Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian/IST

Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang berada pada PPKM level 3

RADARBANDUNG.id- Daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 43/2021, di Jakarta, Selasa, yang memuat lanjutan PPKM untuk daerah di Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” tulis Inmendagri 43/2021.

Pada diktum pertama Instruksi Mendagri Tito Karnavian menjelaskan seluruh wilayah di Jawa dan Bali dengan status level PPKM yang telah ditetapkan. Seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta berstatus level 3.

Kemudian untuk Provinsi Banten, kabupaten dan kotanya, berada pada level 2 dan 3. Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak berada pada level 2. Kemudian, Kota Tangerang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang statusnya PPKM level 3.

Selanjutnya, Jawa Barat juga berlevel 2 dan 3. Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Pangandaran, Karawang, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Garut ditetapkan berlevel 2.

Sementara, Kota Sukabumi, Bogor, Bekasi, Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Depok, Cimahi, Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Bogor, Kabupaten Bekasi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang berada pada PPKM level 3.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sekarang Bisa Masuk Mal dan Dine In

Daerah di Jawa Tengah yang berlevel 2, yakni Kabupaten Temanggung, Rembang, Pemalang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, dan Kabupaten Demak.

Kemudian daerah Jawa Tengah yang berstatus level 3 PPKM, yakni Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Magelang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: Kabar Baik! Tak Ada Lagi Kab/Kota di Jabar yang Masuk PPKM Level 4

Berikutnya, Daerah Istimewa Jogjakarta dengan kriteria level 3, yakni Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Untuk Jawa Timur, wilayah dengan kriteria level 2, yakni Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Banyuwangi, Tuban, Kabupaten Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga: Level PPKM Turun, Tenang! Subsidi Gaji Tetap Cair

Sementara, daerah level 3, yakni Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Lumajang, Kota Surabaya, Probolinggo, Mojokerto, Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun, dan Kabupaten Bangkalan.

Provinsi Bali semua wilayahnya dengan kriteria level 3, yakni Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

(jawapos)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D