RADARBANDUNG.id- Rani Rahmawati alias Rani R alias RR, selebgram cantik yang melakukan aksi live tak senonoh di aplikasi Mango Live resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Rani R diciduk di sebuah apartemen Kubu Mawar Residence Kamar No. 409 kawasan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Jumat (17/8) dini hari. Bahkan tak hanya resmi jadi tersangka, oleh penyidik, Rani R juga dijerat pasal berlapis.
Mengenakan baju tahanan warna oranye dan wajah separuh mengenakan masker, perempuan asal Cianjur (bukan Bandung), ini tampak malu saat ia dicecar pertanyaan awak media.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan hasil penyidikan, terungkap jika perempuan kelahiran 4 Maret 1989 ini telah menekui profesinya secara aktif sebagai host di aplikasi Mango Live sejak 9 bulan terakhir.
Adapun modus Rani R, dengan pemilik ribuan follower atau pengikut ini mempertontonkan aurat (bertel*njang bulat) dan terang-terangan menyiarkan secara langsung atau live di Mango.
“Pelaku secara sengaja membuat atau mempertontonkan aurat dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau penghasilan,” ujar Jansen saat merilis kasus ini ke awak media di Mapolresta Denpasar, Senin (20/9/2021).
Untuk itu, atas perbuatannya dari hasil penyidikan dan gelar perkara, selebgram Rani R dijerat pasal berlapis, yakni Pasal Pasal 4 ayat (1) UU No. 44/2008 tentang pornorafi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11.2008 tentang ITE.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Jansen.
Rani R Eks LC Tempat Karaoke di Bali
Belakangan setelah pemeriksaan dan penyidikan, terungkap jika Rani R juga merupakan seorang mantan purel alias LC (lady Escort) atau pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di Bali.
Namun saat awal pandemi, karaoke tempatnya bekerja sepi pengunjung. Rani kemudian memutuskan untuk melakukan aktivitas live bug*l di aplikasi mango.
“Dia dulunya bekerja sebagai LC di salah satu tempat karaoke. Karena pandemi, tempat hiburan tutup dan sepi pengunjung,” ungkap Jansen.
Pernyataan Jansen ini sekaligus mengklarifikasi adanya kabar jika aktivitas Rani R yang sarat dengan unsur pornografi dan pelanggaran ITE karena kehabisan bekal.