PPKM Diperpanjang, Mal Buka sampai Pukul 21.00, Kapasitas Dine In 50% | Pabrik Beroperasi 100%

kapasitas mal dijual Uji Coba Pembukaan Mal di Bandung, Pengunjung Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid
ILUSTRASI: Pengunjung saat akan masuk ke kawasan Mal di Paris Van Java, Kota Bandung, Rabu (11/8). FOto: Taofik Achmad Hidayat/Radarbandung

PPKM diperpanjang, kini mal boleh buka hingga pukul 21.00 dan kapasitas dine in 50 persen. Industri dan pabrik pun bisa beroperasi 100 persen

RADARBANDUNG.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pulau Jawa dan Bali hingga 6 September 2021.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, situasi pademi Covid-19 di Indonesia saat ini mulai membaik dan hal tersebut berimplikasi terhadap sektor bisnis.

Dalam perpanjangan PPKM tetap ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat seiring telah berjalannya penerapan prokes serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Luhut katakan, beragam penyesuaian aturan PPKM tetap dilakukan secara gradual berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba beberapa sektor dengan menggunakan platform Pedulilindungi.

Penyesuaian itu berdasar pada indeks komposit mobilitas yang terpantau. Di sana terdapat peningkatan mobilitas yang sangat cepat. Penurunan indeks komposit wilayah Jawa dan Bali saat ini sudah kurang dari 5 persen dibandingkan baseline.

Untuk bentuk penyesuaian terhadap kondisi yang semakin membaik terhadap Covid-19 adalah untuk dine dalam mal.

Dimana pelayanan makan di dalam restoran atau dine-in kini sudah bisa diisi dengan kapasitas 50 persen. Kemudian jam operasional mal diperpanjang menjadi hingga pukul 21.00.

Lalu dapat dilakukan uji coba terhadap 1.000 restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup. Usaha restoran itu bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas, dengan ketentuan berlaku di Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Semarang.

Selanjutnya untuk industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), boleh beroperasi 100 persen. Stafnya minimal dibagi 2 sif. Dengan catatan pabrik itu memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code PeduliLindungi.

“Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021,” tegas purnawirawan TNI-AD itu dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8).

Baca Juga: Ciwalk Berikan Hadiah Sepeda Motor bagi Pengunjung yang Sudah Divaksin

Pekan ini pemerintah mulai melakukan perubahan kategori warna pada PeduliLindungi. Akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif Covid atau kontak erat sehingga kita bisa lebih cepat dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran kasus.

“Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina,” tegasnya.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September

Luhut menyebut, total masyarakat yang melakukan skrining di PeduliLindungi pada beberapa sektor publik seperti Pusat perbelanjaan, Industri, olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6 juta orang, per 29 Agustus 2021.

“Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas oleh sistem,” demikian Luhut. (jpc)

Baca Juga:

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D