RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Pusat memperpanjang PPKM dari 31 Agustus hingga 6 September 2021. Jawa Barat (Jabar) menambah 2 daerah PPKM level 2 sehingga kini menjadi 6 daerah.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 38/2021, 6 daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayu, Majalengka dan tambahan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
Khusus Kabupaten Cianjur perbaikannya sangat signifikan karena dalam perpanjangan PPKM sebelumnya berada pada zona merah. Dengan perkembangan ini, maka kini Jabar tidak lagi memiliki daerah dengan regulasi PPKM Level 4.
“Alhamdulillah di Jabar ada penambahan daerah yang masuk level 2, yaitu Cianjur dan Sukabumi. Sekarang jadi 6 daerah yang masuk level 2,“ ujar Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Jabar Dewi Sartika di Bandung, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: PTM Terbatas di Kota Cimahi Dimulai 6 September
21 kab/kota masuk PPKM level 3
Sementara 21 kabupaten kota lainnya berada pada level 3 atau zona oranye risiko sedang. Dewi menjelaskan, dalam surat Instruksi Mendagri tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerahnya masing-masing.
“Salah satunya soal pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM. Daerah level 3 sekarang diizinkan menyelenggarakan PTM dengan pembatasan kapasitas siswa 50 persen dan tentu dengan penerapan protokol kesehatan lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: PTM di Kab Bandung akan Dimulai September, Sekolah Harus Penuhi Syarat Ini
Dewi juga menjelaskan kegiatan sektor non esensial dalam PPKM kali ini masih harus menerapkan 100 persen WFO, sedangkan sektor esensial bisa menerapkan 25 hingga 50 persen dari kapasitas kantor.
“Sedangkan untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, energi dan lain-lain bisa beroperasi 100 persen” jelasnya.
Baca Juga: 4 Daerah di Jawa Barat Gelar PTM Awal September, Sekolah Wajib Terapkan Prokes
Untuk aktivitas ekonomi lainnya seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, minimarket diizinkan beroperasi dengan 50 persen pengunjung dan pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat.
“Rumah makan, kafe juga sudah boleh makan di tempat dengan durasi 30 menit dan kapasitas pengunjung 50 persen,” ungkapnya.