RADARBANDUNG.id- PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali hingga 6 September.
“Pemerintah memutuskan (perpanjangan PPKM-Red) mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021,” ujar Jokowi, Senin (30/8).
Jokowi menuturkan, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya kini menerapkan PPKM level 3. Selain itu untuk wilayah aglomerasi yang menerapkan PPKM level 3 adalah Solo Raya dan Malang Raya.
“Untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang raya, Solo Raya,” katanya.
Jokowi menuturkan untuk Semarang Raya juga sudah berhasil turun dalam penerapan PPKM menjadi level 2. “Sehingga secara keseluruhan di Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik,” ungkapnya.
Jokowi mengungkapkan wilayah Pulau Jawa dan Bali mengalami perbaikan dalam penanganan Covid-19, yang ditunjukkan penambahan wilayah aglomerasi yang mengalami penurunan tingkat PPKM.
Pada 23 Agustus 2021 lalu, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya dan Surabaya menjadi level 3 pada periode 24-30 Agustus 2021.
“Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2, sehingga secara keseluruhan di Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik,” tambah Presiden.
Baca Juga: Menteri Pendidikan Sudah Bolehkan Sekolah Belajar Tatap Muka di Wilayah PPKM Level 1-3
Menurut Jokowi, terjadi tren perbaikan situasi Covid-19 dalam satu pekan terakhir.
“Tingkat ‘positivity rate’ terus menurun dalam 7 hari terakhir, tingkat keterisian rumah untuk kasus Covid-19 semakin baik, rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen,” tambah Presiden.