RADARBANDUNG.id, PADALARANG- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhenti mencetak kartu nikah fisik, menyusul penerapan kartu nikah digital untuk calon pengantin sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Kemenag Bandung Barat, Ahmad Sanukri mengatakan dengan diberlakukannya kartu nikah digital, pencetakan nantinya bisa dilakukan secara mandiri oleh pengantin.
“Jadi kartu nikahnya dicetak masing-masing, nanti link-nya akan Kantor Urusan Agama (KUA) berikan kepada masing-masing kecamatan,” ujar Ahmad, Rabu (25/8).
Diketahui, kebijakan menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik ini sesuai Surat Ditjen Bimas Islam bernomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait penggunaan kartu nikah digital.
Di Bandung Barat sendiri, meski pencetakan kartu nikah fisik telah disetop, penerapan kartu nikah digital baru berlaku setelah Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag Bandung Barat terkoneksi dengan Simkah Ditjen Bimas Islam.
“Karena kartu nikah digital itu pada prinsipnya menggunakan aplikasi jadi harus terkoneksi dengan pusat. Kalau sudah terkoneksi baru kita akan launching,” ucapnya.
Untuk mendapatkan kartu nikah digital, calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id, kemudian mengisi data dengan lengkap seperti nomor telepon dan alamat email aktif.
Baca Juga: Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik dengan Digital Mulai Agustus
Apabila pengantin telah selesai akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah tersebut dalam bentuk tautan atau Link.
“Jadi nanti cetak sendiri, bukan dicetak oleh kita. Kemarin-kemarin kita masih ada stok untuk kartu nikah fisik di KUA karena dulu ada pengadaan, tapi sekarang sudah tidak ada pengadaan,” jelasnya.
Baca Juga: Kartu Nikah Digital, yang Sudah Menikah Perlu Ganti ke Digital?
Atas hal tersebut, lanjut Ahmad, pihaknya menerbitkan kartu nikah digital dengan menyediakan link karena pihaknya juga tidak mendapat droping untuk formulir kartu nikah tersebut dari Kemenag pusat.
“Kalau dulu di droping tapi tidak lama, hanya beberapa bulan, jadi sekarang stok (kartu nikah fisik) sudah tidak ada lagi,” tandas Ahmad.