Gelar Tumpengan, Tokoh Ulama Rayakan Ultah Habib Rizieq ke-56

Gelar Tumpengan, Tokoh dan Ulama Rayakan Ultah Habib Rizieq ke-56
Sejumlah tokoh tetap menggelar potong tumpeng merayakan hari kelahiran pria sempat lama tinggal di Arab Saudi itu. Pemotongan tumpeng ini dilakukan di aula Masjid Baiturrahman Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8) sore. (istimewa)

RADARBANDUNG.id- MANTAN Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab rupanya sedang berulang tahun ke-56. Namun kali ini ia harus merayakan ulang tahunnya tersebut di dalam penjara lantaran kasus hukum yang menjeratnya.

Namun, sejumlah tokoh tetap menggelar potong tumpeng merayakan hari kelahiran pria sempat lama tinggal di Arab Saudi itu. Pemotongan tumpeng ini dilakukan di aula Masjid Baiturrahman Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8) sore.

“Kami dari tim kuasa hukum Habib Rizieq mengucapkan selamat milad kepada Habib yang ke-56,” ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar di lokasi.

Aziz mengaku sampai saat ini dirinya belum mendapatkan kabar mengenai Habib Rizieq. Namun ia berjanji akan segera menemui eks pentolan FPI tersebut. “Nanti kami akan bertemu habib,” katanya.

Aziz berharap Habib Rizieq bisa terus berjuang melawan kezaliman yang terjadi di Indonesia. Termasuk juga diberikan kesehatan oleh Allah SWT. “Semoga sehat selalu, kuat, tegar dan berada di garis terdepan penegakan keadilan di Republik Indonesia ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq di Kepengurusan FPI Versi Baru, Bagaimana Munarman?

Adapun pemotongan tumpeng ini diantaranya dilakukan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif. Dalam acara tersebut juga turut hadir para ulama dan ustadz yang memang loyalis Habib Rizieq.

Selain Slamet Maarif, ada sosok Ichwan Tuankota, Ustadz Alfian Tanjung hingga Ketua GNPF Ulama M Yusuf Martak hadir di lokasi.

Baca Juga: Memaknai HUT RI ke-76, dari Balik Penjara Habib Rizieq Sampaikan Permintaan Ini ke Pemerintah

Tumpeng tampak dipotong lalu secara simbolis dibagikan kepada para tokoh ulama dan tamu yang hadir. Setelah itu, usai proses tersebut doa tampak dipanjatkan untuk Habib Rizieq.

Diketahui, Habib Rizieq tersangkut 3 kasus yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung dan kasus tes usap atau swab test di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Meski di Penjara, Habib Rizieq Tetap Sumbang 10 Ribu Hewan Kurban ke Seluruh Pelosok Indonesia

Hakim juga telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus test swab RS Ummi. Vonis ini paling berat dibandingkan dengan vonis kasus kerumuanan di Petamburan dan Megamendung.

Untuk kasus kerumunan di Petamburuan Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara. Kerumunan di Petamburan tersebut lantaran Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan puterinya.

Sementara kasus kerumunan di Megamendung, eks Imam Besar FPI itu divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.

(jawapos)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D