RADARBANDUNG.id- PEMERINTAH kembali memperpanjang PPKM hingga 30 Agustus 2021 dan diikuti dengan pembukaan aktivitas dan kegiatan masyarakat secara bertahap.
Pengumuman itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampaikan langsung melalui video keterangan pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Presiden menyampaikan, langkah itu diambil berdasarkan sejumlah indikator.
“Pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat,” ungkapnya.
Presiden Jokowi mengungkapkan angka penularan Covid-19 di dalam negeri terus mengalami penurunan. Angka kesembuhan juga bertambah.
Hal ini lantaran pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
“Sejak titik puncak kasus pada 15 juli 2021, kasus konfimasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen, angka kesembuhan secara konssiten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menuturkan berpengaruh dengan penurunan keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).
“Hal ini berkontribusi secara signfikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional yang saat ini berada di angka 33 persen,” katanya.
Menurutnya, dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator tersebut, maka pemerintah mempertimbangkan akan melakukan penyesuaian secara bertahap pembatasan kegiatan masyarakat.
Tempat Ibadah
Untuk tempat ibadah boleh dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang. “Tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang,” katanya.
Restoran
Diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Pusat Perbelanjaan dan Mal
Pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka maksimal sampai 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen.
“Tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Industri
Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun bila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
Baca Juga: PPKM Kapan Berakhir? Ini Penjelasan Luhut
“Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,” tegasnya.
Diketahui, Jokowi memaparkan kabar baik untuk Pulau Jawa-Bali. Semula level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Baca Juga: Relaksasi PPKM Bandung, Waktu Makan di Kafe Diperpanjang Jadi 30 Menit
Kemudian level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada.
Jokowi membeberkan level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Kemudian level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Selanjutnya level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, lalu level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
(jawapos/pojoksatu/rb)