RADARBANDUNG.id, CISARUA- Pemkab Bandung Barat melaunching aplikasi “Lapor Kang Hengky”, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menjelaskan, aplikasi juga diperuntukkan untuk memantau kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merespons aspirasi masyarakat.
“Hari ini kita launching Aplikasi Lapor Kang Hengky, agar komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dapat terjalin. Salah satunya ini bukti serius Pemda Bandung Barat dalam melayani masyarakat,” ujarnya, Kamis (19/8).
Hengky katakan, aplikasi tersebut langsung menampung aspirasi masyarakat melalui program yang saat ini diintregrasikan dengan pelayanan “SP4N Lapor” Pemerintah Pusat.
“Nantinya dapat langsung termonitoring melalui aplikasi itu, misalnya, yang terkait dinas di lingkungan Pemda Bandung Barat, mereka (dinas terkait) yang menjawab dan memberikan solusi kepada pelapor,” jelasnya.
Selain itu, aplikasi SP4N lapor Kang Hengky ini juga menjadi bahan peningkatan pelayanan publik untuk operator perangkat daerah (OPD) dan bentuk wujud nyata pelayanan pemerintah bagi masyarakat.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Diperiksa KPK
“Bagi yang tidak resphonshif kami akan kurangi Tukin hingga menundanya, karena program ini sudah dibahas sejak dua bulan lalu. Jadi bagi OPD harus bekerja maksimal bagi masyarakat Bandung Barat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Statistik (Diskominfotik) KBB, Rochmat Bachtiar mengatakan, aplikasi tersebut merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan rakyat secara online.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Buka Suara Usai Menjalani Pemeriksaan di Gedung KPK
Selain itu, dalam pelaksanaannya dikoordinasikan, dikelola dan diawasi oleh 3 lembaga dalam bentuk kemitraan antara Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (Kemenpan RB) kantor staf kepresidenan dan Ombudsman RI.
“Aplikasi itu langsung terhubung ke admin Diskominfotik yang nantinya diteruskan ke admin masing-masing OPD. Masyarakat yang melaporkan ataupun yang mempunyai aspirasi maupun keluhan akan terkoneksi dengan Menpan-RB dan selanjutnya akan ditindak lanjuti selama proses 3-4 hari,” pungkasnya.
(kro)