Habib Rizieq di Kepengurusan FPI Versi Baru, Bagaimana Munarman?

logo baru fpi habib rizieq batal bebas. Meski di Penjara, Habib Rizieq Tetap Sumbang 10 Ribu Hewan Kurban ke Seluruh Pelosok Indonesia
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RADARBANDUNG.id- Baru-baru ini FPI yang kini merupakan singkatan dari Front Persaudaraan Islam, meluncurkan logo baru.

Pemerintah sebelumnya telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan melarang segala aktivitas maupun atributnya. Kini, ormas yang menganggap Habib Rizieq Shihab alias HRS sebagai imam besar itu telah menjadi organisasi terlarang.

Peluncuran logo baru itu dilakukan tepat pada perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar membeberkan pertimbangan pihaknya meluncurkan logo baru tepat pada perayaan HUT ke-76 RI.

Menurut Aziz, logo itu diluncurkan 17 Agustus 2021 karena keberadaan FPI dikaitkan dengan Kemerdekaan Indonesia dan organisasi tersebut merupakan bagian dari NKRI.

“Pertimbangannya adalah bahwa kami selalu mengaitkan dengan kemerdekaan Indonesia atau kebangsaan. Buat kami NKRI harga mati,” kata Aziz saat dihungungi JPNN.com, Rabu (18/7).

Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menjelaskan, saat ini aktivitas FPI mengedepankan kemanusiaan, pendidikan dan dakwah, dan penegakan hukum dan HAM.

“Kemanusiaan, terus berjalan. Kedua, pendidikan dan dakwah membantu para guru ngaji, guru-guru di sekolah umum yang memang kurang bantuan,” ujar Aziz.

Adapun terkait penegakan hukum dan HAM, lanjut dia, FPI konsen dengan hal-hal yang berbau hukum. “Ketiga, penegakan hukum dan HAM melalui tim kuasa hukum dan beberapa elemen organisasi advokad terkait konsen dengan hukum,” tambah Aziz.

Pria yang juga kuasa hukum Habib Rizieq itu menambahkan, FPI bakal menguatkan dan mensolidkan aksi kemanusiaan, pendidikan dan dakwah, serta penegakan hukum dan HAM. Hal tersebut dikatakan Aziz untuk Indonesia yang lebih maju dan mendukung program pemerintah.

“Fokus menguatkan dan mensolidkan tiga tujuan itu untuk Indonesia lebih maju, membantu program-program pemerintah,” tutur Aziz.

Aziz menegaskan pihaknya belum berencana mendaftarkan Front Persaudaraan Islam ke Kemendagri dan Kemenkumham meskipun logo ormas baru itu sudah diluncurkan.

Aziz beralasan, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/82/PUU-XI/2013 bahwa pendaftaran ormas adalah hak, bukan kewajiban.

“Saya sudah katakan berulang-ulang bahwa itu (pendaftaran, red) bukan kewajiban tetapi kalau mau daftar nanti kami mesti dapat fasilitas,” kata Aziz.

Menurutnya, Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru tidak ingin mendapatkan fasilitas dari negara.

“Bukan kami mau sombong, bukan kami enggak butuh tetapi kami lebih baik membantu negara dibanding menggerogoti negara. Insyaallah tidak akan ambil dan mengurus soal-soal tersebut,” ujar Aziz.

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D