Daftar Kabupaten/Kota di Jabar yang Boleh Buka Sekolah dan Aturannya

PTM Kota cimahi Bandung Pembelajaran sekolah Tatap Muka (PTM) terbatas kota bandung Jabar Perlu Kesiapan Matang
ILUSTRASI. (Jawa Pos)

RADARBANDUNG.id- Pemerintah telah melonggarkan kebijakan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah saat pandemi Covid-19.

Di mana PPKM level 1 dan 3 diperbolehkan untuk membuka sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Terdapat 3 Inmendagri yang diterbitkan, yaitu Inmendagri 30/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level  2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, lalu Inmendagri 31/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Kemudian, Inmendagri 32/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ditanya Siswa Kapan Sekolah Tatap Muka, Ini Jawaban Jokowi

Aturan yang terbit pada 9 Agustus 2021 ini menyebutkan bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM level 3 dan level 2 bisa melaksanakan sekolah tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, terdapat pengecualian untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) yang kapasitas maksimalnya bisa sampai 62 persen hingga 100 persen. Syaratnya menjaga jarak maksimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga: Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Gelar PTM Terbatas

Lalu, pengecualian juga diberikan untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan kapasitasnya maksimal adalah 33 persen. Warga pendidikan juga harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Berikut daftar kabupaten/kota di Jabar (PPKM Level 3) yang boleh buka sekolah :

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Garut

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Subang

Kota Banjar

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Karawang

Kota Tasikmalaya

(jawapos.com)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D