Warga yang belum mendapat suntikan vaksin Covid-19 tetap bisa masuk mal. Namun terdapat syarat yang mesti dipenuhi
RADARBANDUNG.id– Saat ini pemerintah sedang melakukan uji coba pada pembukaan pusat perbelanjaan atau mal selama sepekan sejak 10 hingga 16 Agustus mendatang di 4 kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Kapasitas mal juga masih dibatasi maksimal 25 persen dengan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB dan 22.00 WIB.
Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, sistem baru untuk pengunjung yang memasuki area pusat perbelanjaan kini harus disertai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, ia memberikan beberapa tips agar tidak terjadi antrian saat masuk mal. “Mekanisme pengunjung atau pegawai dan semua masuk mal untuk menggunakan aplikasi ini,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual.
Alphonzus mengatakan, pengunjung dan dapat mengunduh atau ke download terlebih dahulu aplikasi tersebut dan buat akun dengan memasukan NIK ke aplikasi sebelum tiba di pusat perbelanjaan.
“Dilakukan sebaiknya sebelum ke mal menghindari antrean,” ucapnya.
Ketika tiba di mal, pengunjung tinggal melakukan scan kode QR. Dari hasil scaning akan muncul warna merah hijau atau kuning. Warna artinya belum memenuhi syarat. Sementara hijau sudah memenuhi syarat dan dapat masuk ke dalam mal.
“Kuning juga sudah tapi petugas bila dilaksanakan perlu verifikasi lebih lanjut oleh per tugas,” imbuhnya.
Alphonzus mengaku, dalam menyiapkan sistem tersebut membutuhkan kematangan karena mempertaruhkan keberlangsungan industri pusat perbelanjaan Kedepannya.
“Sudah 85 persen mal telah siap dengan aplikasi tersebut. Masih ada beberapa mal yang mengajukan finalisasi untuk memastikan melalui aplikasi ini tidak ada kendala tau pun sangat minimal,” tuturnya.
Pihaknya memastikan satu hingga dua hari kedepan pusat perbelanjaan akan segera dapat melakukan penyesuaian tanpa kendala.
“Karena ini protokol baru pengelola dan masyarakat harus adaptasi dengan sistem ini. Mungkin 1-2 hari ada kendala tapi koordinasi dengan Kemendag dan Kemenkes memperbaiki kondisi yang ada dan sistem semakin lancar,” paparnya.
Warga yang belum divaksin Covid-19 tetap bisa masuk mal
Sementara itu, warga yang belum divaksin tetap bisa masuk mal. Syaratnya dua. Pertama, mereka belum mendapat suntikan vaksin karena alasan kesehatan. Kedua, membawa hasil tes swab antigen atau PCR yang menunjukkan negatif Covid-19.
Orang yang belum mendapat vaksin karena alasan kesehatan, misalnya, penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan pulih, penderita komorbid, dan wanita hamil dengan usia kandungan tertentu.
”Jadi, tolong cermati bahwa syarat antigen dan PCR ini hanya berlaku bagi pengunjung yang belum mendapat vaksin karena alasan kesehatan,” tegas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan.
”Jadi, walaupun membawa hasil tes antigen atau PCR, tapi tidak disertai bukti surat keterangan dokter bahwa belum divaksin karena alasan kesehatan, tetap tidak bisa masuk,” imbuhnya.
Kemarin beredar kabar bahwa Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan bahwa semua orang yang ingin masuk mal harus menunjukkan hasil negatif tes PCR. Baik yang sudah divaksin maupun belum.
Statemen itu sempat memicu kehebohan sebelum akhirnya diluruskan Kementerian Perdagangan. Syarat tersebut hanya diperuntukkan kepada orang yang belum divaksin karena alasan kesehatan.
Selain itu, jenis tes tidak harus PCR. Swab antigen juga diperbolehkan.
Oke menjelaskan, pengunjung mal yang sudah divaksin harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Ini Syarat Masuk Mal, Restoran dan Kafe di Kota Bandung
”Untuk kemudian di-scan dengan QR code scanner yang ada di pintu masuk pusat perbelanjaan,” ujar Oke dalam konferensi pers secara virtual kemarin (11/8).
Menurut Oke, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) telah menyepakati syarat-syarat tersebut. Berdasar data yang ia terima, sudah ada 138 pusat perbelanjaan pada 4 kota (Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang) yang setuju dan siap menerapkan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Uji Coba Pembukaan Mal di Bandung, Pengunjung Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid
”Tujuan yang lebih luas dari uji coba ini adalah melihat apakah prosedur skrining menggunakan sertifikat vaksinasi ini efektif. Pusat perbelanjaan nanti menjadi benchmark sebelum kita kemudian mendiskusikan untuk memperluas ke sektor lain,” urai Oke.
Uji Coba pelonggaran mal berlaku seminggu
Ia menambahkan, ketentuan itu secara khusus menyasar pusat perbelanjaan serta pasar rakyat yang memiliki konsep tertutup dan menggunakan saluran pendingin atau AC. Untuk pasar rakyat yang memiliki konsep terbuka, belum ada arahan khusus mewajibkan.
Baca Juga: Begini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
”Namun, saya pastikan bahwa ketentuan mengenai wajib sertifikat vaksinasi ini adalah aturan dasar. Artinya, pemerintah daerah bisa saja memberlakukan aturan yang lebih ketat karena mereka yang mengetahui pasti kondisi di lapangan,” tambahnya.
Uji coba pelonggaran mal, menurut Oke, akan dilakukan selama seminggu. Dari hasil pantauan dan laporan selama seminggu, pemerintah bersama pelaku usaha akan mengevaluasi dan melihat efektivitas kebijakan.
”Sekali lagi, ini hanya uji coba. Konsep kita adalah mempercepat vaksinasi. Uji coba ini perlu dilakukan karena tidak ada yang tahu kapan pandemi berakhir. Kita perlu melihat apakah dengan vaksin saja kita bisa hidup berdampingan dengan Covid dan menjalankan pola new normal,” ungkapnya. (jawapos)