Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3
RADARBANDUNG.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini perpanjangan PPKM dilakukan hingga 16 Agustus mendatang.
Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman, menyampaikan bahwa sekolah yang sudah diperbolehkan buka diminta untuk tetap memprioritaskan kesehatan.
“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” ungkap Hendarman, Selasa (10/8).
Orang Tua Tetap sebagai Pemegang Kuasa
Lebih lanjut, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi, berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah. Ini sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Terkait dapat dilaksanakannya PTM terbatas di wilayah PPKM Level 1-3, Hendarman menjelaskan, orang tua tetap sebagai pemegang kuasa untuk anak-anak mereka bersekolah. Jadi, apabila tidak diperkenankan bersekolah, opsi PJJ harus tersedia.
“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM Level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” pungkasnya.
Daftar Wilayah Kabupaten/Kota Jawa-Bali yang Turun ke PPKM Level 3
Meski pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM berlevel di Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini hingga 16 Agustus 2021, terdapat sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang sebelumnya masuk PPKM level 4 kini turun ke PPKM level 3.
“Terdapat kabupaten/kota yang turun ke PPKM Level 3,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8) malam.
Adapun daftar daerah terbaru yang terkena PPKM per level tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 tahun 2021. Daerah yang mengalami penurunan level ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Jawa Timur tercatat menjadi yang terbanyak kabupaten/kotanya mengalami penurunan level. Sementara, untuk kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, tidak ada yang turun level.
Luhut memaparkan, dalam opsi perpanjangan PPKM mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus, terdapat dua roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diuji cobakan yakni sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis Ekspor atau penunjangnya.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan,” tuturnya.
Baca Juga: Juli 2021 Sekolah di Kota Bandung Bakal Tatap Muka? Ini Kata Oded
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan, dengan protokol Kesehatan yang ketat.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan,” ucapnya.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Ini Syarat Bisa Masuk Mal
Sementara, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021. Untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staff yang dibagi minimal dalam 2 shift.
Selain itu, penyesuaian pada level 4 juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.