PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Ini Syarat Bisa Masuk Mal

PPKM Diperpanjang, Mal Boleh Buka Lagi tapi Sampai Jam 5 Sore
Ilustrasi mal/Jawapos.com

RADARBANDUNG.id – Pemerintah memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang dari 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan waktu PPKM ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (9/8/2021).

Luhut menyebut, penerapan PPKM dinilai efektif menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia. Tercatat, penurunan terjadi sebesar 59,6 persen dari puncak kasus di 15 Juli 2021.

“Momentum ini harus terus dijaga. Untuk itu atas arahan Presiden RI, maka PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021,” papar Luhut.

Nantinya, detail aturan PPKM kali ini akan dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak dalam perpanjangan PPKM ini.

Luhut menerangkan perpanjangan PPKM ini lantaran penyebaran Covid-19 di Bali dan Palangkaraya masih cukup tinggi. Ditambah, jumlah kematian pasien akibat Covid-19 yang masih belum sesuai harapan kendati sudah mengalami penurunan.

Dalam perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 ini terdapat 26 kota yang turun dari level 4 ke level 3. “Itu menunjukkan perbaikan di lapangan cukup signifikan,” ujarnya.

Syarat Masuk Mal

Dalam PPKM di Jawa-Bali sampai 16 Agustus ini akan diikuti dengan pembukaan pusat perbelanjaan dan industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya secara bertahap.

“Pemerintah akan melakukan ujicoba pembukaan secara gradual (bertahap) untuk mal dan pusat perbelanjaan wilayah dengan Level 4 dengan dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan,” ucap Luhut.

Ujicoba tersebut akan dilakukan pada sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Di antaranya, Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan hanya kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

Akan tetapi, Luhut menegaskan, tidak sembarang orang bisa masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan. “Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi, hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” terangnya.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021

Untuk anak di bawah 12 tahun dan lansia usia di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.

Industri Berbasis Esensial Berbasis Ekspor

Untuk industri berbasis esensial berbasis ekspor, sebutnya, minggu ini sudah disusun sebuah protokol kesehatan. Ini dilakukan agar minggu depan sudah dilakukan pembukaan pada wilayah Level 4 secara 100 persen.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Tak Ada Relaksasi di Kota Bandung

“Staf (pekerja) harus dibagi minimal dalam dua shift,” jelasnya.

Tempat Ibadah

Luhut juga menyebut bahwa pada wilayah Level 4 akan dilakukan penyesuaian untuk tempat-tempat ibadah. “Mulai 10 Agustus di wilayah Level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang saja,” tekan Luhut.

Luhut juga menekankan, ada tiga pilar utama dalam penanganan pandemi Covid-19 ini.

“Pertama, peningkatan jangkauan vaksinasi cepat. Kedua, penerapan 3T yang tinggi dan kepatuhan 3M, terutama pemakaian masker yang baik,” kata Luhut.

(pojoksatu/rb)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D