OJK Dorong Securities Crowdfunding jadi Alternatif Pendanaan UMKM

OJK Dorong Securities Crowdfunding jadi Alternatif Pendanaan UMKM

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pandemi Covid-19 sejak awal 2020 telah menekan banyak sektor, termasuk perekonomian. Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga ikut terdampak, ditambah lagi dengan adanya penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, mengatakan pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal 2020, telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia.

Mengutip survei yang diterbitkan Asian Development Bank pada Juli 2020, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan 50 persen UMKM di Indonesia menutup usahanya.

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Simak Tips dari OJK

Selain itu, sebanyak 88 persen usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60 persen usaha mikro mengurangi tenaga kerja. Pandemi Covid-19 ditambah dengan penetapan PPKM disebut semakin menambah beban pelaku usaha.

“Hal tersebut berlangsung hingga saat ini, dan yang terakhir juga ada kebijakan pemerintah mengenai penetapan PPKM sejak 3 Juli dan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, nyatanya telah cukup memukul keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di Indonesia,” kata Hoesen dalam Webinar Securities Crowdfunding “Alternatif Pendanaan bagi UMKM” pada Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Vaksinasi Masal, OJK Sasar Insan Pariwisata

Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar dukungan kepada sektor UMKM menjadi prioritas dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional.

OJK pun turut ambil bagian dalam memberikan dukungan kepada UMKM khususnya dari sektor pasar modal, dengan menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah “Securities Crowdfunding.”

Alternatif Pendanaan

Securities Crowdfunding merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM maupun startup untuk mendapatkan dana melalui pasar modal.

Pada awalnya, kegiatan fintech crowdfunding ini diatur dalam POJK Nomor 37 tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau sering disebut Equity Crowdfunding/ECF.

“Setelah kami evaluasi, kegiatan ECF ini ternyata masih memiliki banyak keterbatasan, diantaranya jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT dan jenis Efek yang dapat ditawarkan hanya berupa saham,” jelas Hoesen.

Baca Juga: Ruwet Soal Sumbangan Rp2 Triliun, BI dan OJK Beberkan Informasi Ini

Dukungan terhadap UMKM ini dinilai sangat penting mengingat peran dan kontribusinya yang besar bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai 8.573,89 triliun rupiah.

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,4 persen dari total investasi.

(arh)

Editor : AR Hidayat



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Ekonomi Bisnis


Iklan RB Display D