Aa Umbara Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

kpk

RADARBANDUNG.id, BANDUNG BARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara tersangka Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna non aktif dinyatakan sudah lengkap.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU.

“Kewenangan penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 3 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” katanya.

Ia menambahkan, tim JPU dalam kurun waktu 14 hari kerja segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung,” katanya.

Baca Juga: Gitaris The Changcuters Ditanya KPK soal Pemberian Uang ke Aa Umbara

Seperti diketahui, Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) KBB tahun anggaran 2020.

Atas perbutannya AUS disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 dan pasal 12 B Undang undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 KUHP.

Baca Juga: KPK Cecar Aa Umbara Terkait Penerimaan Uang dari Kontraktor Bansos

Sedangkan AW dan MTG disangkakan pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang undang no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atasundang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 KUHP.

(kro)

Editor : AR Hidayat



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D