RADARBANDUNG.com, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat ihwal perpanjangan PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021.
“Kita ikut aturan pemerintah pusat,” ucap Walikota Bandung, Oded M Danial kepada wartawan usai menggelar rapat terbatas evaluasi PPKM di Kota Bandung, Selasa (2/8/2021).
Oded menegaskan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Bandung akan tetap mengikuti aturan sebelumnya. Artinya, belum ada relaksasi salah satunya tidak ada kelonggaran untuk pengunjung mall, untuk makan di tempat bagi restoran dan cafe.
“Jadi peraturan tidak ada yang berubah secara signifikan. Kita taat pada aturan pemerintah pusat,” sambung Oded.
Meski begitu, Oded mengaku pihaknya tengah mengkaji kemungkinan ada keringanan pajak bagi wajib pajak yang paling terdampak.
“Saya sudah meminta Pak Sekda (Ema Suamarna) untuk melihat kemungkinan dari insentif pajak bagi yang terdampak,” terangnya.
Baca Juga: 10 Merek Vaksin Covid-19 di Dunia dan Harganya, Per Dosis Sinovak Dijual Segini
Terkait bantuan sosial, Oded mengaku pihaknya juga akan melakukan kajian, apakah memungkinkan untuk memberikan bansos lagi kepada warga Kota Bandung yang terdampak Covid-19.
“Jika memang memungkinkan, dananya ada, kenapa tidak kita memberikan bansos lagi,” tambahnya.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Diwacanakan jadi Syarat Traveling Hingga Usaha
Namun semua juga harus dikaji lagi, karena PAD Kota Bandung sekarang baru Rp800 miliar dari target sekitar Rp2 triliun.
Senada dengan Oded, Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pihaknya tengah melakukan pembahasan RKUPA, sehingga ada peluang untuk refocusing. Sebab, proses kinerja pendapatan Kota Bandung terpuruk.
“Kita harus fokus dari dampak Covid-19 ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan memperpanjang lagi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 sampai dengan 9 Agustus 2021. Keputusan itu disampaikan melalui keterangan resminya secara daring, Senin (2/8/2021).
Jokowi menyampaikan, PPKM Level 4 yang diberlakukan pada 26 Juli sampai 2 Agustus kemarin talah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
“Baik dalam hal konfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presesntase BOR,” ujarnya.
Maka, kata Jokowi, berdasarkan sejumlah pertimbangan dan beberapa indikator kasus pada minggu ini, PPKM Level 4 kembali diperpanjang.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM Level 4 dari 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu,” sambungnya.
Nantinya, penyesuaian pengatusan aktivitas dan mobilitas masyarakat disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.
“Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh Menko dan Menteri terkait,” kata Presiden.
Presiden juga memastikan akan terus berusaha mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan aktivitas dan sosial serta ekonomi.
“Pemerintah tetap mendorong percepatan bansos untuk masyarakat,” tegasnya.
(mur)