Pengunjung Restoran Bisa Makan di Tempat, Maksimum 20 Menit

PPKM Level 4 Diperpanjang, Tak Ada Relaksasi di Kota Bandung
MELINTAS: Warga melintas di dekat spanduk keluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Cikapundung, Kota Bandung, Minggu (18/7/2021). (FOTO: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Tetapi Pemerintah akan membuat kelonggaran pada kebijakan pembatasan kegiatan sosial kali ini.

Jokowi menyampaikan, usaha kecil diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4. Bahkan rumah makan diizinkan untuk bisa makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata Jokowi dalam siaran daring, Minggu (25/7/2021).

Selain itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

“Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Bansos PPKM Darurat Rp500 Ribu untuk Warga Bandung Sudah Cair 70 Persen

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Pulihkan Pariwisata, Menparekraf Percepat Program Vaksinasi Covid-19

Meski demikian, Jokowi tetap mengimbau agar masyatakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Terlebih varian delta yang cepat terjadi penularan.

“Tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian data yang sangat menular pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat,” tegas Jokowi menandaskan.

(jpc)

Editor : AR Hidayat



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Jawa Barat


Iklan RB Display D