Meski di Penjara, Habib Rizieq Tetap Sumbang 10 Ribu Hewan Kurban ke Seluruh Pelosok Indonesia

logo baru fpi habib rizieq batal bebas. Meski di Penjara, Habib Rizieq Tetap Sumbang 10 Ribu Hewan Kurban ke Seluruh Pelosok Indonesia
Habib Rizieq Shihab. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

RADARBANDUNG.id – Pesantren milik Habib Rizieq Shihab (HRS) bernama Markaz Syariah Megamendung Bogor menebar 10 ribu hewan kurban ke pelosok Indonesia.

Puluhan hewan kurban kambing yang disebar di seluruh Indonesia itu merupakan bentuk kerja sama dengan PT Maher Farm Nusantara.

“IB-HRS gerakkan Pesantren MS bekerja-sama dengan PT Maher Farm Nusantara tebar 10 ribu kambing qurban ke seluruh Indonesia,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/7/2021).

Menurut Aziz, meski kleinnya, Habib Rizieq Shihab berada dalam penjara, HRS dkk juga menyebar kurban hingga ke Palestina. Namun, kurban yang disebar ke Palestina itu merupakan itu sebagian titipan umat Islam.

“IB-HRS bersama 5 pengurus ex FPI dan Habib Hanif Alatas akan gelar qurban seekor Sapi di Gaza Palestina bersama Hewan qurban lain titipan Umat Islam Indonesia,” ujarnya.

“IB-HRS bersama keluarga akan gelar qurban buat Ummat di Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor,” tutur Aziz.

Tak hanya itu, lanjut Aziz, sejak Minggu kemarin Habib bersama anggota rutan lainnya juga sudah meramaikan rutan Bareskrim Polri dengan menyelenggarakan saum.

“Bahwa IB-HRS dan jama’ah Masjid Rutan ramai-ramai sejak tanggal 1 Dzulhijjah 1442 H melaksanakan puasa (sampai hari ini),” ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan pidana penjara 4 tahun terkait tes swab.

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana dan turut serta menyebarkan berita bohong perihal tes swab di RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan terdakwa Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer penuntut umum,” ujar hakim Khadwanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian vonis yang dibacakan. (fir/pojoksatu)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait News


Iklan RB Display D