Kartu Nikah Digital, yang Sudah Menikah Perlu Ganti ke Digital?

Kartu Nikah Digital, yang Sudah Menikah Perlu Ganti ke Digital?
ILUSTRASI: contoh kartu nikah (Simkah) yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama bagi pengantin baru. (Dok.JawaPos.com)

Pasangan yang menikah akan mendapatkan Kartu Nikah Digital. Lalu bagaimana dengan yang sudah memiliki kartu nikah fisik. Apakah perlu untuk menggantinya ke digital?

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan, pasangan yang sudah menikah tidak perlu lagi mengganti kartu nikahnya ke digital.

“Nggak (usah tukar ke digital), yang sudah ya sudah, ini yang baru aja. Nggak (ada fasilitas perubahan fisik ke digital), kan yang sebelumnya juga udah dapat juga,” terang dia ketika dihubungi JawaPos.com, belum lama ini.

“Kalau yang bersangkutan mau cetak, boleh, tapi kita ngasihnya digital. Iya gratis, jadi di situ sudah memuat semua data-data di situ, ada barcode juga, nanti ada namanya, fotonya, tempat menikah di mana, siapa yang menikahkan, itu data lengkap ada di barcode,” tambah Kamaruddin.

Menurutnya, sistem baru ini akan lebih mempermudah pasangan suami istri ketika melakukan sesuatu, seperti bepergian ke suatu tempat.

“Iya tinggal bisa ditunjukin di HP masing-masing bisa. Jadi lebih mudah dan simpel. Itu juga terintegrasi dengan dukcapil segala macem, jadi modern dan mudah, lebih bagus lah,” pungkasnya. (ysf)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Lifestyle


Iklan RB Display D