Saat Idul Adha nanti, umat Islam melaksanakan penyembelihan hewan kurban dan tentunya ada syarat atau aturan kurban Idul Adha yang harus terpenuhi untuk melaksanakannya
RADARBANDUNG.id – Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 akan tiba. Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Sementara tahun ini kedua kalinya ibadah kurban berlangsung saat masa pandemi Covid-19.
Saat hari Idul Adha nanti, umat Islam seluruh dunia melaksanakan penyembelihan hewan kurban, sebagai bentuk ibadah dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT.
Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat, yang maksudnya yakni mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan perintah-Nya.
Yang dimaksud dari kata kurban dalam bahasa sehari-hari dalam istilah agama “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan saat waktu dhuha pada tanggal 10 sampai 13 bulan Dzulhijjah.
Dari sini muncul istilah Idul Adha.
Tentunya, ada syarat dan aturan kurban Idul Adha yang harus terpenuhi untuk melaksanakannya. Berikut di antaranya:
1. Hukum Kurban
Hukum ibadah kurban yakni sunnah muakkad (sunnah yang dikuatkan). Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya hingga beliau wafat.
Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.
Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
2. Keutamaan dan Hikmah Kurban
Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat hikmah dan keutamaan. didasarkan atas informasi dari beberapa haditst Nabi SAW, antara lain:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Aisyah menuturkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda :
“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
Kurban dalam dimensi vertikal merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT agar memeroleh keridhaan-Nya.
Sedangkan dalam dimensi sosial untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah.
Karena itu, pemberian daging kurban hendaklah kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk konsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.
Allah berfirman: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28).
3. Syarat Hewan Kurban
Hewan apa saja yang bisa buat kurban? Para ulama sepakat semua hewan ternak boleh jadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.
Imam Malik berpendapat yang paling utama kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.
Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yang paling utama unta, kemudian sapi, lalu kambing.
Syarat agar ibadah kurban sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria hewan kurban. Kriteria-kriteria itu diklasifisikasikan sesuai usia dan jenis hewan kurban.
Berikut ini kriteria syarat dari hewan kurban :
- Domba (dha’n)
Syarat hewan kurban harus mencapai minimal usia 1 tahun lebih, atau sudah berganti giginya.
Rasulullah SAW bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
- Kambing kacang (ma’z)
Syarat untuk hewan kurban kambing kacang ini harus mencapai usia minimal 2 tahun lebih.
- Sapi dan kerbau
Syarat untuk hewan kurban sapi dan kerbau harus sudah mencapai usia minimal 2 tahun lebih.
- Unta
Harus mencapai usia 5 tahun atau lebih.
(Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241).
Selain kriteria tersebut, hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban.
Hal ini karena cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
4. Ketentuan Kurban
Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk 1 orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban 7 orang.
Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Hadits selanjutnya menjelaskan tentang berkurban dengan seekor domba Rasulullah Muhammad SAW lakukan :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.
“Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk. Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).
Doa Nabi dalam hadits tersebut, ketika beliau melaksanakan kurban: “Wahai Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad” tidak bisa dipahami bahwa kurban dengan satu domba cukup untuk keluarga dan untuk semua umat Nabi.
Penyebutan itu hanya dalam rangka menyertakan dalam memperoleh pahala dari kurban tersebut.
Apabila dipahami bahwa berkurban dengan satu kambing cukup untuk satu keluarga dan seluruh umat Nabi Muhammad, maka tidak ada lagi orang yang berkurban.
Dengan demikian, pemahaman bahwa satu domba bisa untuk berkurban satu keluarga dan seluruh umat, harus diluruskan dan dibetulkan sesuai dengan ketentuan satu domba untuk satu orang, sedangkan onta, sapi, dan kerbau untuk 7 orang sebagaimana dijelaskan hadits tersebut.
5. Waktu Pelaksanaan Kurban
Kapan awal dan akhir waktu penyembelihan hewan kurban? Waktu menyembelih kurban mulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Sedangkan pembagian daging kurban terbagi menjadi 3 bagian dan tidak mesti harus sama rata. Ketiga bagian itu yakni:
(1) untuk fakir miskin
(2) untuk dihadiahkan
(3) untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama.
6. Doa Menyembelih Hewan Kurban
- Baca “Bismillâh”
بِسْمِ اللهِ
Artinya, “Dengan nama Allah”
Lebih sempurna “Bismillâhir rahmânir rahîm”
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Artinya, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang”
- Baca sholawat untuk Rasulullah SAW
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.
Artinya, “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”
- Baca takbir 3 kali dan tahmid sekali
اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ
Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd
Artinya, “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala puji bagi-Mu.”
- Baca doa menyembelih hewan kurban
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm
Artinya, “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku.”
Membaca takbir pada poin ketiga bisa juga sebelum bismillah pada poin pertama. Sumber: NU Online. (ysf)
Baca Juga: