RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Penyaluran bantuan program Bantuan Sosial (Bansos) di masa PPKM Darurat di Kota Bandung akan segera dilakukan.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menyampaikan, Pemkot Bandung telah menyiapkan program bansos untuk 60 ribu warga Kota Bandung sebesar Rp500 ribu, yang bersumber dari APBD kota Bandung tahun 2021 dari rekening Belanja Tak Terduga (BTT).
Penerima bansos adalah warga Kota Bandung yang tak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan penyaluran Bansos hanya sekali selama masa PPKM Darurat.
“Dalam penyaluran bansos ini telah mengintruksikan aparat kewilayahan menyiapkan data yang valid, tepat sasaran, dan tidak ganda. Penerima bantuan adalah orang yang benar-benar berhak,” tutur Oded, Rabu (14/7/2021).
Oded berupaya agar penyaluran bansos dapat terlaksana sebelum 20 Juli 2021. “Bansos ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada warga di tengah kondisi sulit PPKM Darurat,” ujarnya.
Oded pun mengharapkan, warga Kota Bandung saling membantu dan bergotong royong untuk menolong tetangganya yang tengah kesulitan.
“Juga perusahaan untuk bisa ikut terlibat membantu sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Bantuan yang dapat diberikan perusahaan utamanya bisa berupa oksigen,” tandasnya.
Kriteria calon penerima Bansos PPKM darurat Kota Bandung
Merujuk Perwal No. 70/2021 tentang perubahan atas Perwal No. 68/tentang PPKM Darurat yang dikeluarkan Wali Kota Bandung, Jumat (9/7/2021), calon penerima bantuan yakni masyarakat yang belum pernah menerima bantuan pemerintah pusat maupun provinsi.
Baca Juga: 7 Juta Keluarga di Jabar akan Dapat Bansos Kemensos
Dalam pasal 31A, bantuan diberikan Pemkot kepada masyarakat yang berdomisili di Kota Bandung, tidak mampu dan miskin dan tak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (non-DTKS).
Kriteria penerima bantuan antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, lanjut usia diatas 60 tahun, penyandang disabilitas, masyarakat miskin yang terdampak dan terpapar Covid-19, yang belum pernah mendapatkan bantuan program keluarga harapan (PKH), sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Serta tidak boleh menerima bantuan dobel.
Dalam pasal 31C, bantuan yang diperuntukan untuk bulan Juli dan Agustus ini disalurkan tunai via lembaga Perbankan satu kali per kepala keluarga (KK).
(*/ysf/int)