RADARBANDUNG.id, SOREANG – Warga Bandung dihebohkan dengan dugaan aksi oknum petugas yang menarik pungutan liar (pungli) pada pos penyekatan PPKM Darurat.
Aksi pungli oknum petugas di Exit Tol Soroja, Kabupaten Bandung itu viral setelah diunggah akun TikTok @Ajayfap, Kamis (8/7/2021).
Kabarnya, oknum petugas yang menarik pungli itu anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung. Kabar tersebut telah dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqwa.
Dalam video yang diungguh di Tiktok tampak sejumlah petugas memberhentikan sebuah mobil. Tidak lama kemudian, tampak seorang pria keluar dari kendaraannya.
Video itu berakhir saat pria itu berjalan menuju sebuah gang dengan diikuti oleh petugas berseragam Dishub.
“Ges jd ini tuh kita udah mau puter balik, tp oknum itu bisik2 dikit terus suruh maju ke depan dekat warung. Dan negosiasi terjadilah di situ,” ujar @ajayyfap dalam komentarnya.
Kadishub Kabupaten Bandung Zeis Zultaqwa mengatakan, telah memanggil oknum petugas tersebut, yang diketahui berinisial EK.
Kata Zeis, oknum itu berstatus non PNS dan telah dibebas tugaskan sebagai petugas lapangan bidang lalu lintas dan dipindahkan ke sekretariat menjadi petugas administrasi.
Baca Juga: Modus Pungli Stiker ‘Kawal 1’ PSBB di Kab. Bandung Terbongkar! Dijual Rp 200 Ribu
“Sebelumnya (yang bersangkutan) petugas lapangan, kita sudah bebas tugaskan, karena setiap tugas itu kan ada surat perintahnya. Setelah kita lakukan investigasi, kita ucapkan terima kasih dengan adanya video itu menjadi bukti yang tidak terbantahkan,” ungkap Zeis saat dihubungi, Jumat (9/7).
“Kalau buat saya, mau berapapun, yang namanya tindakan seperti itu (pungli) tidak bisa ditoleransi, tidak melihat dari besarannya,” tutur Zeis menambahkan saat ditanyakan soal besaran pungli yang dilakukan oknum petugas tersebut.
Baca Juga: Tim Saber Pungli Jabar Ciduk Oknum ASN Gegara Pasang Tarif dalam Pembuatan e-KTP
Menurutnya, langkah tersebut merupakan sanksi tegas dari Dishub Kabupaten Bandung terhadap petugas yang melakukan pungli. Setiap pemberian sanksi, ia katakan, harus melalui mekanisme, seperti adanya surat peringatan (SP1,SP2,SP3).
“Menurut catatan, yang bersangkutan baru kali ini melakukan hal demikian. Kalau misalkan terjadi lagi, tentu akan kita lakukan sanksi pemecatan, apalagi statusnya non PNS, tidak terlalu panjang untuk melakukan pemberhentian,” tuturnya.
Zeis memperingatkan semua jajarannya untuk tidak melakukan tindakan serupa. Katanya, saat ini, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pimpinan saja, tapi juga oleh masyarakat.
(fik/radarbandung)