RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) seluruh Indonesia, Ridwan Kamil meminta proses pengalihan Prticipating Interest (PI) kepada daerah penghasil Migas harus dipercepat.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) seluruh Indonesia di Kota Malang secara hybrid.
Rapat tersebut mengangkat tema “Menyambut Realisasi PI 10% untuk Kemakmuran Daerah”. ADPMET sebagai wadah daerah penghasil Migas terus mendukung suksesnya pelaksanaan PI melalui BUMD untuk calon penerima PI 10%. Rakorsus ADPMET dihadiri 9 BUMD dan 19 perwakilan daerah anggota ADPMET. Pelaksanaan rapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mewujudkan pemahaman bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan pelaksanaan PI yang selanjutnya daerah mampu mengoptimalisasi pendapatan dari sektor migas, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses pengalihan Participating Interest atau PI di wilayah kerja migas produksi dari Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) kepada BUMD harus segera kita percepat dan harus segera kita tuntaskan. Keterlibatan BUMD dalam pengelolaan industri migas ini akan menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi di tiap-tiap daerah,” kata Ridwan Kamil dalam sambutannya secara virtual, Kamis (1/7).
Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, membahas PI melalui Rakorsus BUMD adalah kesempatan untuk bersatu dan berkoordinasi guna mewujudkan pengalihan PI yang diharapkan sebagai keadilan fiskal kepada daerah. Emil juga menyebutkan ada empat tujuan dalam pemberlakukan PI 10%. Pertama, keterbukaan data lifting migas bagi daerah.
“Selama ini kita kurang mendapat akses. Sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil (DBH) yang lebih akurat,” terang Emil yang juga Gubernur Jawa Barat.
Kedua, sebagai sarana alih pengetahuan dan teknologi serta bisnis proses industri migas kepada daerah. Lalu ketiga, partisipasi daerah dalam pengelolaan industri migas ini harus padat modal sehingga dapat mengarahkan perekonomian daerah melalui efek beruntun dari industri migas.
Dan keempat, supaya pemerintah daerah memiliki sumber pendapatan baru dari hasil dividen usaha pengelolaan hulu migas yang disetorkan melalui BUMD.