RADARBANDUNG.id – Perselisihan Hubungan Industrial yang tengah terjadi antara 23 orang (semula 24 orang) pekerja yang tergabung ke dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan Perusahaan Yi Hwa Textile masih belum menemui jalan tengah. Perusahaan telah menawarkan untuk menyelesaikan secara damai kepada ke 23 orang tersebut, namun pertemuan-pertemuan dengan pihak pekerja selalu deadlock atau tidak mencapai sepakat.
Kendati demikian, pada pertemuan terakhir yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 27 Mei 2021 para pekerja masih tetap dengan tuntutannya, sehingga pertemuan tersebut tidak menghasilkan apapun.
“Namun, terkait permasalahan lampau yang sampai saat ini belum menemui titik terang, kami tetap menganggap permasalahan tersebut sebagai perselisihan PKWT dan menghendaki perselisihan tersebut diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak digiring ke permasalahan hukum lainnya,” kata tim kuasa hukum PT. Yi Hwa Textile, Mas Putra Zenno.
Sebaga pihak yang mewakili perusahaan, Zenno mengatakab perusahaan sejauh ini sudah sangat kooperatif terhadap segala bentuk upaya penyelesaian, klarifikasi serta pertemuan-pertemuan dengan perwakilan dari para pekerja yang tergabung ke dalam FSPMI.
Menurutnya, pihaknya menyambut hangat terhadap 1 (satu) orang yang mau menyelesaikan secara damai dengan pihak perusahaan, Kami berkomitmen terhadap 23 (dua puluh tiga) orang yang sedang berselisih akan menjadi prioritas ketika produksi dan operasional Perusahaan sudah kembali berjalan normal.
“Kami sangat menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para pekerja yang tergabung ke dalam FSPMI tersebut, mengingat saat ini angka positif covid-19 sedang mengalami peningkatan drastis, terlebih aksi ujuk rasa yang dilakukan depan perusahaan tersebut digelar cukup lama terhitung dari Selasa 22 Juni 2021 sampai dengan Sabtu tanggal 3 Juli 2021,” ujarnya.
Selain itu, menurut Zenno, pelaksanaanya melebihi waktu yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-udangan terkait, tentunya aksi tersebut telah mengundang kerumunan dan hal ini tidak sejalan dengan upaya Pemerintah yang tengah berusaha terbebas dari Pandemi Covid-19.
“Komitmen perusahaan sejak awal sudah jelas bahwa, kiranya perselisihan yang sedang berlangsung ini dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial,” ujarnya.