“Paling utamanya dalam menyediakan akses yang lebih merata dan lebih efisien,” ulasnya.
Selain itu 5G juga, sambung Eric, merupakan inovasi luar biasa dalam aspek infrastruktur digital nasional yang tentunya diharapkan dapat memantik domino effect dalam mencapai agenda making Indonesia 4.0 dan misi pemerintah, untuk mencapai pertumbuhan yang inklusif diberbagai bidang dan agar masyarakat memperoleh manfaat dari transformasi digital.
“Dalam konteks pelaksanaan jabatan Notaris/PPAT teknologi digital sangat signifikan pengaruh dan kontribusinya terhadap pelayanan jasa Notaris/ PPAT,” ujarnya.
“Kami berharap 5G dapat menjangkau masyarakat luas dan membawa pada kemajuan ke depan,” terangnya.
Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika Kemkominfo RI, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, SH., MH., FCB. ARB menuturkan, teknologi 5G untuk layanan telekomunikasi di Indonesia, merupakan generasi kelima dari layanan teknologi komunikasi yang memiliki kemampuan lebih baik dari 4G.
“Jaringan 5G mampu melakukan download dengan kecepatan hingga 20 GBPS, yang 20-100 kali lebih cepat dari 4G yang kecepatan unduhnya mentok diangka 1 GBPS,” jelasnya.
Ketua Pusat Studi Cyber Law Fakultas Hukum UNPAD, Dr. Tasya Safiranita Ramli, SH., MH menambahkan, adanya pemanfaatan layanan 5G memberikan banyak manfaat bagi sektor infrastruktur di Indonesia.
“Saat ini kita sudah memasuki era transformasi digital yang berbasis pada hukum siber (cyber law) yang hampir semua kegiatan sudah beralih secara digital berbasis teknologi informasi,” imbuhnya.
“Semoga kedepannya semakin baik antara dukungan kerjasama pemanfaatan teknologi dengan kolaborasi sektor Pendidikan dan karya kreativitas anak bangsa,” harapnya,” pungkasnya.