Buang Sampah Sembarangan di Kab. Bandung Didenda Rp50 Juta, Masih Berani?

Buang Sampah Sembarangan di Kab. Bandung Terancam Denda Rp50 Juta, Masih Berani?
LAUNCHING: Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat melaunching Bandung Bedas Bersih Sampah di Desa Sadu, Soreang, Kamis (24/6/2021). (FOTO: Dok Humas Pemkab Bandung)

Berdasarkan Perda, setiap warga yang buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau 6 bulan kurungan

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Pemkab Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah melakukan pembinaan terhadap 306 orang kader bersih sampah.

Kader-kader itu dibentuk, untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing, terkait pentingnya pengelolaan sampah.

“Dengan adanya edukasi langsung dari kader kepada masyarakat, ini sangat mendukung Pemkab Bandung dalam program-program penanganan sampah. Tentunya ini bisa mewujudkan harapan masyarakat akan lingkungan yang sehat, lestari dan bebas dari sampah yang berserakan,” ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna di sela acara Launching Bandung Bedas Bersih Sampah (BBBS) di Jalan Lingkar Sadu Soreang, Kamis (24/6/2021).

Timbulan sampah untuk wilayah Bandung Raya, yaitu sebanyak 0,35 kg per orang per hari. Dengan jumlah penduduk sekitar 3,6 juta jiwa, Kabupaten Bandung diperkirakan memproduksi sampah kurang lebih 1.321 ton per hari.

“Ada sekitar 1.321 ton sampah per hari di Kabupaten Bandung, dan 62% sudah dilakukan penanganan. Dengan nanti hadirnya program dari Pak Gubernur yaitu TPPAS (Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah) Legoknangka, tentu akan lebih mensterilkan dan membersihkan sampah di Kabupaten Bandung,” tutur Dadang.

Bila TPPAS Legoknangka sudah bisa dioperasikan, tentu dibutuhkan penambahan atau peremajaan armada truk pengangkutnya.Demikian juga dengan alat berat yang dimiliki DLH.

Untuk itu ia akan berupaya melakukan penambahan unit truk pengangkut sampah dan alat berat, untuk mempercepat penanganan pengangkutan sampah.

Ia juga menjelaskan, kader BBBS juga bertugas menyosialisasikan, memberikan pemahaman dan menyebarkan informasi terkait peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengelolaan sampah.

“Berdasarkan perda kita, bahwa setiap warga yang buang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau 6 bulan kurungan. Masyarakat harus diberikan pemahaman, nah, 306 orang kader ini juga akan memberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan sampah,” jelasnya.

Masalah pelestarian lingkungan, tambahnya, bukanlah urusan kecil karena menyangkut masa depan generasi mendatang. Pada saat membersihkan sampah dan menanam pohon, menurutnya kita sedang menanam doa.

“Menanam doa, harapan dan upaya kita semua. Agar kita dapat bersama-sama menikmati lingkungan yang lestari, dan akan memberikan kelangsungan hidup anak cucu kita kelak,” pungkasnya. (adv)

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D