Kuasa Hukum Pemohon PKPU Benny Wullur, PT AJK Belum Tentu Pailit

Kuasa Hukum Pemohon PKPU Benny Wullur, PT AJK Belum Tentu Pailit
Kuasa Hukum pemohon PKPU Benny Wullur (memakai jas), foto bersama para nasabah PT. AJK, usai konferensi pers. Foto : Istimewa

RADARBANDUNG.id – Kasus PT. Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, hingga kini terus bergulir. Sejak adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui amar putusan Pengadilan Niaga nomor : 389/Pdt.Sus PKPU/2020/Pn. Niaga.JKTPst dan ditetapkan pada 10 Desember 2020. Tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara atas PT. AJK, asuransi ini masih tetap memberikan cicilan kepada nasabah.

Kuasa Hukum pemohon PKPU Benny Wullur mengatakan hal itu, menyikapi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyakatan kabul atas kasasi beberapa nasabah AJK. Meski, adanya putusan MA, belum tentu Kresna Life pailit. “Untuk itu para nasabah harap bersabar menunggu dan kita lihat sama – sama apakah dikabulkan untuk pembatalan homologasi atau malah dikabulkan pembatalan PKPU,” ujarnya di Bandung, Rabu (16/6/2021).

Dikatakan Benny sejalan dengan kasus PT AJK atau Kresna Life yang sedang di tanganinya, dikabulkannya putusan itu ada dua kemungkinan. Bila dikabulkan pembatalan homologasi dan pailit, artinya Kresna Life pailit. Begitu juga, bila dikabulkannya pembatalan PKPU artinya Kresna Life tidak pailit. Dalam kasus ini, PKPU seolah olah tidak pernah ada. Namun yang berlaku seperti dulu Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB), bagi yang sudah menandatangani PKB.

“Tapi bila majelis Hakim Agung MA mengabulkan pembatalan PKPU, artinya sudah terjadi pelanggaran pasal 235 UU No. 37 tahun 2004 karena atas putusan PKPU tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun. Sedangkan bila putusan pailit Majelis Hakim Agung MA akan sulit membuat pertimbangan hukum karena yang setuju sebanyak 84,7 persen. Apalagi yang berhak mengajukan pailit adalah OJK sesuai UU Asuransi (untuk PKPU tidak diatur dalam UU asuransi sehingga terjadi kekosongan hukum).Tapi apapun isi putusan itu akan merugikan para nasabah. Jadi menurut pendapat hukum kami kita tetap sebaiknya melakukan PK,”  tuturnya.

Oleh karena bila batal PKPU dan yang berlaku PKB, bila Kresna Life tidak membayar artinya wanprestasi. Atas kondisi itu, upaya hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA) maupun Peninjauan Kembali (PK).

“Selama menunggu proses hukum dan berkekuatan hukum tetap, Kresna Life bisa beralasan tidak membayar dulu kepada para nasabahnya dan menunggu putusan berkekuatan tetap. Namun, ketika adanya putusan berkekuatan hukum tetap, bisa membuat bantahan eksekusi. Itu, semua bisa memakan waktu cukup lama. Bisa tahunan,” katanya.

Sedangkan untuk homologasi, sudah bisa langsung dilaksanakan pembayaran dan sudah ada kepastian kepada bagi nasabah. Untuk itu, bila saja PK menang artinya kembali pada homologasi. Begitu juga, bila Kresna Life melanggar perjanjian homologasi baru bisa di ajukan pembatalan homologasi dan itu baru bisa dimohon pailit. Dalam kasus ini, Kresna Life tidak mau pailit. Karena, hal itu terbukti Kresna Life sudah menyatakan sikap bila pailit akan mengajukan PK.

“Biar bagaimana Pak Kur masih jadi Direksi, ya kita lihat dulu isi putusannya. Apa maksud dari Kabul tersebut. Mana yang di kabulkan. Ini pendapat saya. Karena, Kabul dari MA bisa dua hal batal PKPU artinya tidak pailit. Atau pailit yang dikabulkan. Meskipun dua duanya di Kabukan akan sulit untuk membuat pertimbangannya,” tegas Benny Wullur. (azm)

Editor : Oche Rahmat

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Bandung Raya


Iklan RB Display D