RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menegaskan, jenazah yang bisa dimakamkan di TPU Cikadut hanya untuk warga Kota Bandung.
Hal itu, Bambang katakan, sesuai arahan Wali Kota Bandung, Oded M Danial yang memerintahkan peruntukan kompleks pemakaman Cikadut hanya untuk warga Kota Bandung.
Selama ini, kata Bambang, jenazah dari luar Kota Bandung juga dimakamkan di TPU Cikadut, bahkan ada juga jenazah yang meninggal bukan akibat Covid-19. Padahal, peruntukan kompleks pemakaman Cikadut untuk jenazah yang meninggal diakibatkan terpapar virus Covid-19.
Menurut Bambang, jumlah kapasitas TPU Cikadut sebanyak 5 ribu makam. Selama ini sudah terpakai sekitar 1400-an. Dengan rincian, digunakan jenazah warga Kota Bandung yang terpapar Covid-19 sebanyak 365 liang lahat.
Yang bukan berasal dari Kota Bandung 306 liang lahat. Sedangkan sisanya untuk jenazah yang bukan meninggal akibat Covid-19.
Pada sisi lain, lanjut Bambang, ada ahli waris yang meminta pembongkaran makam, karena diketahui jenazah meninggal bukan karena Covid-19. “Jumlah pembongkaran tersebut sekitar 196,” sebutnya.
Dimakamkannya jenazah di TPU Cikadut karena sudah direkomendasikan rumah sakit. Jadi untuk yang sudah meninggal tapi ternyata tidak Covid-19 makam bisa dipindahkan.
“Namun, untuk pemindahan prosedur harus ditempuh. Salah satunya bukti pernyataan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa jenazah yang bersangkutan ternyata negatif Covid,” jelas Bambang.
Kasus dimakamkannya jenazah yang bukan Covid-19 ini, lantaran ada beberapa kasus dimana pasien merupakan suspect, lalu dilakukan tes Covid-19.
Namun, pasien meninggal dunia sebelum hasil tes keluar. “Sehingga prosedur adalah pemakaman sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.
Ke depannya, lanjut Bambang, pihaknya meminta rumah sakit agar hanya memberikan rekomendasi pemakaian ke TPU Cikadut hanya untuk jenazah ber-KTP Kota Bandung.
Selain itu, rumah sakit juga diharapkan hanya mengirim jenazah yang meninggal akibat Covid-19. “Jadi, lebih baik pihak rumah sakit juga melakukan konfirmasi kepada kami,” ucapnya. Namun, jika sudah telanjur dimakamkan tapi ingin dipindahkan, Bambang tidak melarangnya. (mur/radarbandung)
Baca Juga: