Dampak Pajak
Rencana revisi atas Undang-Undang No. 6.1983 itu menuai kontroversi
Indra menjelaskan, dampak yang akan dialami oleh dunia pendidikan dalam negeri jika dikenakan pajak. Salah satunya turunnya angka partisipasi kasar (APK) siswa pada satuan pendidikan.
“Dampak paling jelas adalah akan adanya penurunan angka partisipasi, usia SMP di Indonesia itu 20 persen belum sekolah,” jelasnya.
Artinya, menurut Indra, jika revisi UU disahkan, maka kemungkinan besar angka itu akan semakin bertambah.
Apalagi, jumlah partisipasi untuk masuk ke sekolah negeri di Indonesia sangat tinggi, sementara jumlah sekolah masih belum memadai untuk menampung jumlah peserta didik yang lulus tiap tahunnya.
“Jadi mereka yang tidak diterima di sekolah negeri, yang masih memilih harus bisa sekolah adalah mereka yang bisa membayar, sekarang kalau biaya tersebut ditambah, itu ditambah 12 persen. Kalau tadi sebulannya Rp 100 ribu itu sekarang jadi Rp 112 ribu. Dampaknya, ya pilih tidak sekolah dong,” imbuhnya.
Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Ia pun mengaku bingung akan arah kebijakan pendidikan di Indonesia. Hal ini terjadi disinyalir karena tidak adanya blue print arah pendidikan dalam negeri.
“Jadi kita bingung, sebetulnya kemana sih arah kebijakan pendidikan Indonesia. Makanya selalu saya mengatakan bahwa kita itu butuh blue print, kita butuh cetak biru, makanya tidak ada ditengah jalan seperti ini, karena akses pendidikan saja belum terbuka, tapi ini sudah mau ditutup,” pungkasnya.
(jpc)