RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kasus perampokan berujung pembunuhan terhadap seorang lansia pengusaha plastik di Kota Bandung, Sulaeman (72), terkuak. Dari keterangan polisi, pelaku nekat merampok karena terlilit utang ratusan juta.
Polisi telah menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan 27 Mei lalu itu, Lukman (52).
Dari keterangan polisi, ia nekat merampok lantaran terlilit utang mencapai ratusan juta.
Perampokan terjadi di sebuah ruko Jalan Kurdi, Kelurahan Karasak, Astanaanyar. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi tak bernyawa dengan luka 11 tusukan.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menyampaikan, usai melakukan olah TKP, polisi mendapatkan sejumlah petunjuk hingga mengantongi identitas pelaku.
“Hari kedua, kami mengetahui siapa pelaku. Pihak kepolisian langsung melakukan penyisiran karena pelaku melarikan diri ke Tasikmalaya,” ungkapnya, di Mapolrestabes Bandung, Rabu (2/6).
Polisi mulai membuntuti pelaku pembunuhan sadis ini sejak berangkat ke Tasikmalaya, hingga pulang kembali ke Kota Bandung. Polisi kemudian menangkapnya tepat di depan rumahnya.
Yoris mengatakan, mereka masih saling kenal. Pelaku adalah tetangga dekat korban, rumah mereka hanya terpaut 2 rumah lainnya.
Pada hari perampokan, pelaku menggasak uang Rp 50 juta. Diakui pelaku, uang tersebut untuk membayar hutang Rp 450 juta.
“Tersangka masuk ke dalam rumah melalui atas dan pelaku mendapati korban tengah tertidur, dan langsung dibangunkan dengan ditodongkan pisau. Korban dimintai untuk memberikan uang, tapi korban melawan, lalu pelaku melakukan penusukan kepada korban berkali-kali,” katanya.
Baca Juga: Anak Durhaka! Dibangunkan saat Tidur untuk Jaga Toko, Leher Ayahnya Ditebas hingga Tewas
“Pelaku mengaku melakukan pembunuhan dan perampokan ini karena terpepet untuk membayar utang. Ditemukan 11 tusukan. Pelaku langsung mengambil uang Rp 50 juta. Kini yang bersangkutan diamanakan di Polrestabes Bandung,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Lukman terancam hukuman 15 tahun penjara dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Baca Juga: Cerita Ratna Bunuh Majikan Lansia di Buahbatu Nekad Bersandiwara dan Bikin Laporan Palsu ke Polisi
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Yoris mengatakan, masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, melakukan pendalaman guna memastikan ada tidaknya kemungkinan pembunuhan berencana.
“Kita akan mengurai kasus ini karena nanti dari penyidikin akan ditentukan apakah masuk pembunuhan berencana atau tidak. Tapi pelaku memang sudah membawa pisau yang ia beli di toko khusus, sengaja untuk melakukan perampokan ini,” pungkasnya.
(muh)