Pemkab Bandung Resmi Buka Pendaftaran Calon Sekda

Pemkab Bandung Resmi Buka Pendaftaran Calon Sekda
Bupati Bandung, Dadang Supriatna

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Bandung.

“Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) se Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan, dipersilakan mengikuti seleksinya,” ungkap Bupati Dadang Supriatna disela monitoring kehadiran pegawai di halaman Kantor Disdik, Soreang, Senin (17/5/2021).

Pendaftaran bagi calon Sekda Kabupaten Bandung, terang bupati, secara online melalui website seleksijpt.bandungkab.go.id. Dibuka mulai 17 hingga 21 Mei 2021.

Pengumuman ini ia sampaikan, setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan izin.

Bagi para peminat, terangnya, harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon II B, memiliki pangkat / golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I / IV B.

Baca Juga: Pemkab Bandung Luncurkan Bedas Smart Tourism

“Namun kita utamakan Pembina Utama Muda / IV C atau Jabatan Fungsional Ahli Madya paling singkat 2 tahun. Selain itu juga memiliki standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik. Sedangkan untuk batas usia setinggi-tingginya 56 tahun pada saat penetapan jabatan nanti,” beber Dadang.

Tahapan seleksi, lanjutnya, terdiri dari seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, tes kesehatan dan MMPI, serta wawancara. MMPI merupakan tes psikologi yang dilakukan untuk menilai kepribadian dan psikopatologi.

Baca Juga: Bupati Bandung: Semua Masjid akan Punya Website

Pemeriksaan bertujuan mengetahui kondisi kesehatan mental, sehingga ahli profesional bisa menentukan ada atau tidaknya gangguan mental pada orang yang menjalani tes.

Panitia seleksi, tandasnya, akan bekerja secara objektif dan independen. Hal itu sangat dibutuhkan untuk menghasilkan sosok sekda yang berkompeten.

“Oleh karena itu, kepada semua pelamar atau pendaftar, ikuti semua tahapan dan hindari upaya-upaya tindak pidana gratifikasi dan sejenisnya. Jadi tidak ada mahar, silakan daftar, bersaing dan tunjukkan kapabilitas sesuai dengan kompetensinya masing-masing,” tegasnya.

(adv)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung


Iklan RB Display D