Terganjal Aturan Pemerintah Pusat, Tak Semua Pegawai Non ASN dapat THR

Ilustrasi ASN

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini diambil karena mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Rujukan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.

Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementrian itu hanya ada di pusat.

Lalu, yang ada di sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

“Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat (THR) berdasarkan PP 63 tahun 2021,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).

“Jadi merujuk peraturan tersebut hanya non ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR. Dan itu aturannya dari pemerintah pusat,” kata dia lagi.

Pernyataan itu merupakan jawaban atas pertanyaan dankeluhan dari non ASN mengenai THR. Menurut Setiawan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ia sebut sudah berupaya mencari solusi agar pegawai non-ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui dua Peraturan Gubernur yang sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi. Namun tetap tidak bisa.

Sebetulnya, Setiawan menyebut, Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menyosialisasikan aturan mengenai THR tersebut.

Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diminta menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing agar pegawai non-ASN bisa memahami.

(dbs)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Nasional


Iklan RB Display D