Bocah Main Petasan, Sepeda Motor Terbakar di Cicadas

Bocah Main Petasan, Sepeda Motor Terbakar di Cicadas
Warga di Gang Nanawi, Jalan Asep Berlian, Kelurahan Cicadas, Kota Bandung. tengah mencoba memadamkan api dari motor yang terbakar.

“Kalau ada informasi dari warga terkait adanya oknum yang bermain petasan, akan segera kami razia,” katanya.

Bermain petasan sendiri ternyata dapat dikenai sanksi pidana yang tak main-main. Misalnya, mereka yang bermain petasan dan menimbulkan keresahan hal negatif kepada masyarakat dapat dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Lebih berat, ketika ledakan tersebut mengancam nyawa atau menyebabkan kematian, hukuman pidana dapat diperpanjang sampai 20 tahun.

Sementara itu, oknum yang menjual atau mendistribusikan petasan kepada masyarakat dapat dikenai Undang-undang Darurat No 12/1951 Pasal 1 ayat (1) dan terancam hukuman penjara sesedikit-sedikitnya selama 20 tahun dan bisa juga dihukum mati atau dipenjara seumur hidup.

(muh/radarbandung)

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D