“Kalau ada informasi dari warga terkait adanya oknum yang bermain petasan, akan segera kami razia,” katanya.
Bermain petasan sendiri ternyata dapat dikenai sanksi pidana yang tak main-main. Misalnya, mereka yang bermain petasan dan menimbulkan keresahan hal negatif kepada masyarakat dapat dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.
Lebih berat, ketika ledakan tersebut mengancam nyawa atau menyebabkan kematian, hukuman pidana dapat diperpanjang sampai 20 tahun.
Sementara itu, oknum yang menjual atau mendistribusikan petasan kepada masyarakat dapat dikenai Undang-undang Darurat No 12/1951 Pasal 1 ayat (1) dan terancam hukuman penjara sesedikit-sedikitnya selama 20 tahun dan bisa juga dihukum mati atau dipenjara seumur hidup.
(muh/radarbandung)