LSM Penjara Luruskan Opini Warga Terkait Kasus Suap Ajay

Ketua LSM PENJARA, Andi Halim.

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Kasus suap perizinan proyek RS Kasih Bunda yang melibatkan Walikota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna, menyisakan banyak celoteh di masyarakat.

Bagaimana tidak, belum genap satu periode di masa jabatannya, Ajay harus tersandung masalah besar. Akibatnya, opini negatif yang beredar dimasyarakat terkait kasus tersebut terus mencuat.

Menanggapi hal tersebut, menurut Ketua LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara), Andi Halim, opini di masyarakat jelas perlu diluruskan. Terlebih, terpilihnya Ajay menjadi Walikota Cimahi merupakan pilihan dari masyarakat Cimahi sendiri.

“Kebanyakan masyarakat hanya tahu bahwa Ajay melakukan tindak pidana korupsi. Jadi kalau mau tahu jelasnya, sebaiknya warga datang menyaksikan sidang yang digelar di pengadilan,” kata Andi.

Setelah tiga kali mengamati jalannya persidangan, dia mengatakan, apa yang terjadi jauh dari pemikiran warga Cimahi selama ini, yang menduga adanya suap perizinan dalam kasus Ajay itu.

”Dalam fakta persidangan kami melihat dan mendengar apa yang dikatakan saksi di persidangan tidak ada campur tangan atau intervensi dari pak Ajay terhadap perizinan,” ungkapnya.

Menurutnya, sejauh ini masyarakat dibingungkan mengapa bisa sekelas rumah sakit swasta melakukan suap hingga Rp 3,5 miliar. Sedangkan retribusi dari RS itu untuk PAD hanya Rp 40 juta.

“Ini yang membingungkan. Karena judul yang beredar saat ini suap perizinan RS Kasih Bunda,” tuturnya.

Kendati demikian, pihaknya masih akan menunggu kelanjutan dari kasus tersebut. Sebab saat ini kasus itu masih bergulir.

”Saya selaku warga Cimahi juga menyampaikan, yang terjadi dipersidangan, ternyata pak Ajay tidak melibatkan atau bahkan merugikan keuangan daerah. Saya harap warga lainnya tidak menggiring isu kasus ini berlebihan, apalagi belum tahu secara detil hasil dari persidangan,” pungkasnya.

(gat)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Cimahi


Iklan RB Display D