Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel Beserta Biayanya

Cek BPKB-STNK Cara Membuat dan Perpanjang SIM Online Lewat Ponsel Beserta Biayanya
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id – Cara membuat SIM atau melakukan perpanjangan masa berlaku SIM secara online 2021 serta rincian biayanya.

Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) akan lebih mudah mulai April 2021 ini. Pasalnya, pengajuannya kini bisa secara daring atau online.

Cara untuk membuat SIM baru dan perpanjangan secara online bisa melalui ‘Pendaftaran SIM Online’ di laman http://sim.korlantas.polri.go.id, atau melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C.

Polri resmi meluncurkan aplikasi Sinar pada Senin (12/4/2021).

Melansir situs Indonesia.go.id, masyarakat bisa mengunduh aplikasi Sinar pada App Store atau Playstore. Melalui aplikasi ini, pemohon cukup mengikuti instruksi dan memilih mekanisme memperpanjang SIM online.

Proses ujian teori untuk perpanjangan masa berlaku SIM juga online dalam aplikasi.

Jenis-jenis SIM

Berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 kini masa kedaluwarsa SIM berubah menjadi bergantung tanggal pencetakan, dari sebelumnya berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Adapun golongan SIM A yakni jenis SIM bagi kendaraan bermotor roda 4 dengan berat tak lebih dari 3.500 kg. Sementara golongan SIM A Khusus, untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

Sedangkan golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg dan golongan SIM B2 kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/ jam. Lalu golongan SIM D, khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/ berkebutuhan khusus.

Cara membuat SIM secara online

Jika proses pengujian, seperti ujian teori untuk membuat SIM bisa online, namun bagi pemohon SIM baru harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk praktik langsung pada tempat pembuatan SIM, meski telah lebih dulu melaksanakan uji teori.

Berikut cara pengajuan SIM baru 

  1. Memilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’ dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id;
  2. Tekan tombol ‘Mulai’ untuk memulai pendaftaran;
  3. Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’ dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;
  4. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data, antara lain jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;
  5. Mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi, dan data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;
  6. Isi seluruh data dan pastikan data yang dimasukkan benar, setelah itu tekan tombol ‘lanjut’;
  7. Kemudian akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;
  8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;
  9. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol ‘kirim’;
  10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan ‘OK’ dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;
  11. Pemohon akan mendapat email otomatis tanda registrasi SIM online berhasil. Dalam email tercantum nomor registrasi dan total biaya untuk pembuatan SIM online;
  12. Setelah mendapatkan rincian biaya, pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller bank yang ditunjuk.
  13. Setelah itu pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas sesuai tanggal saat lakukan pendaftaran online dengan membawa KTP dan surat keterangan sehat sesuai tanggal dan lokasi saat registrasi online;
  14. Pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Baca Juga: Polresta Bandung Luncurkan SIM Drive Thru Online

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tidak perlu lagi melakukan tes, kecuali jika naik golongan.

Biaya membuat SIM baru online

Biaya SIM sudah diatur dalam PP No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Polri

Baca Juga: Satlantas Polres Bandung “Gratiskan” Pembuatan dan Perpanjangan SIM

  • Daftar biaya penerbitan SIM baru

SIM A dan A umum Rp120.000

B1 dan B1 umum Rp120.000

B2 dan B2 umum Rp120.000

C Rp100.000

D Rp50.000

Halaman berikutnya: Cara mengurus perpanjangan SIM online

Editor : Ali Yusuf

#



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D