Begini Cara Cek Tilang Elektronik di Bandung

Cek Denda Tilang di Bandung dan Cara Bayar Online via e-Tilang Info
Ilustrasi Cek Denda Tilang di Bandung dan Cara Bayar Online via e-Tilang Info

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Puluhan kamera pemantau berteknologi canggih mulai beroperasi pada sejumlah ruas jalan untuk mengaktifkan fungsi tilang elektronik, termasuk Kota Bandung.

Dalam penerapan tilang elektronik, apabila pelanggar tak membayar denda, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK)-nya akan terblokir.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Mabes Polri sejak 23 Maret 2021 memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik.

Sebanyak 12 kepolisian daerah (polda) ditetapkan sebagai percontohan nasional tilang elektronik yang dioperasikan dengan bantuan kamera-kamera pemantau CCTV pada sejumlah tempat.

Di Kota Bandung sendiri setidaknya terdapat 21 kamera tilang elektronik yang telah aktif mengintai para pengendara di jalanan Kota Bandung yang tersebar pada 12 persimpangan jalan besar di tengah maupun perbatasan kota.

Jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang yang dikirimkan langsung ke alamat yang terdata sesuai nomor kendaraan.

Tilang elektonik berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Setiap kamera CCTV akan bekerja otomatis untuk memantau dan memetakan setiap pelanggaran.

Setelah pelanggaran lantas terekam CCTV, polisi akan mengecek identitas kendaraan dari electronic registration and identification (REI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian polisi akan mengirimkan surat konfirmasi dengan mencantum nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Baca Juga: Ini 21 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Bandung

Polisi selambat-lambatnya 3 hari setelah pelanggaran akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan, dengan tercantum nama pemilik kendaraan, foto, atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.

Dalam surat konfirmasi juga tertera jadwal bagi pemilik kendaraan melakukan klarifikasi ke unit ETLE di masing-masing polda.

Baca Juga: Ini 9 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

Lalu bagaimana cara mengecek informasi apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak? Untuk mengecek tilang elektronik kendaraan dan data E-Tilang Online Bandung bisa mengklik tautan berikut ini…

Cara cek tilang elektronik Bandung

  1. Buka website https://etle-pmj.info/id/check-data melalui Ponsel atau komputer
  2. Siapkan STNK kendaraan untuk lakukan pengecekan
  3. Isi Nomor Plat Kendaraan
  4. Isi Nomor Mesin Kendaraan
  5. Isi Nomor Rangka Kendaraan
  6. Klik “Cek Data”
  7. Jika kendaraan tercatat melanggar aturan lalu lintas maka akan muncul detail data pelanggaran seperti Waktu, Lokasi, Tipe Pelanggaran, dan Status
  8. Jika kendaraan tidak tercatat melanggar maka tidak akan muncul data apapun di kolom data pelanggar

Halaman berikutnya: Cara membayar tilang elektronik

Editor : Ali Yusuf



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kota Bandung


Iklan RB Display D