RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Ribuan tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus gigit jari. Pasalnya, insentif yang dijanjikan pemerintah bagi garda terdepan penanganan Covid-19 tersebut empat bulan terakhir belum cair.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, petugas medis berhak mendapat insentif dengan besaran yang bervariasi. Yaitu untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Data Dinas Kesehatan, jumlah nakes di KBB berjumlah 1.618 orang. Terdiri dari 233 dokter, 41 dokter gigi, 670 perawat, dan 674 bidan. Jumlah nakes itu tersebar pada 8 rumah sakit, 32 puskesmas, dan 54 klinik swasta.
Salah satu petugas medis pada fasilitas kesehatan Cikalongwetan, Linda menjelaskan, sempat mencoba menanyakan perihal keterlambatan pencairan ke manajemen rumah sakit tempatnya bekerja. Namun tak mendapatkan jawaban memuaskan.
“Belum dibayar dari Desember sampai Maret bulan ini. Saya dapat kabar malah semua nakes belum dicairkan. Tapi kabarnya memang sudah dianggarkan, hanya belum tahu kapan cairnya,” katanya kepada Radar Bandung, Jumat (16/4).
Ia menambahkan, tidak sedikit Nakes yang mengaku belum mendapat insentif sejak awal adanya Covid-19 atau hampir satu tahun lebih. Selain itu, kelengkapan APD pun cukup minim.
“Saya bahkan belum dapat insentif sejak awal mula Covid-19 ada. Katanya mesti mengajukan dulu. Jadi mending gak usah,” katanya.
Penjelasan Sekda terkait dana insentif Nakes
Sementara itu, Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin mengatakan, keterlambatan lantaran adanya perubahan pola pembayaran yang saat ini menjadi beban pemerintah daerah.
“Saya dengar (ada insentif nakes yang belum cair) tapi sedang kita coba konfirmasi. Laporan dari kadinkes bahwa kebijakan pusat insentif nakes jadi tanggung jawab daerah dulu kan tanggung jawab pusat,” katanya.
Hingga saat ini, Asep belum menerima surat dari pemerintah pusat terkait perubahan pola pembayaran insentif yang dibebankan ke Pemda. Jika pun dibebankan pada Pemda, Asep akan melakukan perubahan APBD parsial.
Baca Juga: Horee! Insentif 97 Ribu Nakes Segera Cair
“Kalau ada surat resminya nanti dari Dinkes dan itu bisa harus dilakukan. Kalau memang memungkinkan dan ada uangnya, bisa (perubahan) parsial kita lakukan. Perubahan parsial bisa asal ada normatifnya jelas, jadi instruksinya jelas,” imbuh Asep.
Ia menegaskan, proses untuk melakukan pencarian ada tahapan yang harus ditempuh. Perubahan parsial dilakukan di tengah berjalannya APBD 2021, hal itu musti merumuskan ulang dari mana sumber anggaran untuk dialokasikan ke pembayaran insentif.
“Nah kalau kebijakan itu ditengah jalan kan susah, tapi nanti kalau ketentuannya sudah pasti kita proses sesuai aturan mainnya seperti apa,” pungkasnya.
(kro)