RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengizinkan sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) pada tahun ajaran baru 2021/2022 yang diperkirakan dimulai 12 Juli mendatang. Namun, tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Sekolah harus menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan PTM,” ujar Wali Kota Bandung. Oded M. Danial kepada wartawan, Jumat (9/4).
Oded katakan, sekolah atau pembelajaran tatap muka di Kota Bandung nantinya belum bisa berlangsung secara normal.
Syarat sekolah tatap muka di Kota Bandung
Oded mengungkapkan syarat pelaksanaan sekolah tatap muka nantinya. Antara lain, satu ruangan kelas hanya boleh diisi 30%-50% dari kapasitas ruangan dengan jarak setiap siswa 1,5 meter.
“Sehingga teknis pembelajaran juga harus diatur agar dalam kelas tidak penuh seperti biasa,” ucapnya.
Selain itu, sebelum sekolah tatap muka Kota Bandung digelar, sekolah harus menyiapkan tempat cuci tangan yang memadai.
Sebelum masuk ke area sekolah pun harus dilakukan pengecekan suhu tubuh dan jika ada anggota keluarga yang sakit atau terpapar virus covid-19, maka tidak boleh masuk ke area sekolah.
“Orang tua juga tidak boleh menunggu anak-anak di sekolah. Mereka hanya boleh mengantar, lalu meninggalkan sekolah. Nanti kembali lagi saat akan menjemput,” papar Oded.
Oded menambahkan, pelajaran berlangsung hanya selama 2-3 jam. Tidak ada istirahat dan kantin sekolah juga tidak diperkenankan buka.
Baca Juga: Dapat Izin, Sekolah Tatap Muka di Jabar Dimulai Juli 2021
“Kecuali untuk istirahat dari mata pelajaran satu dan lainnya, itu secara teknis bisa diatur,” tuturnya. Di sekolah juga tidak diperkenankan ada kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga.
Sehingga kegiatan oleh siswa murni kegiatan belajar mengajar. Sedangkan untuk izin dari pihak orang tua, mereka boleh mengizinkan atau tidak kepada anaknya untuk mengikuti sekolah tatap muka.
Baca Juga: Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai? Menteri Nadiem: Jangan Tunggu Juli
“Izin siswa untuk mengikuti PTM sepenuhnya ada pada orang tua,” kata Oded lagi.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menambahkan, sebelum aturan ditetapkan, pihaknya sudah melaksanakan rapat dengan stakeholder pendidikan di Kota Bandung.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Diizinkan Sebelum Juli Tanpa Aktivitas di Kantin, Olahraga dan Ekstrakurikuler
“Semua sudah sepakat dengan apa yang disampaikan pak wali (wali kota) tadi,” katanya.
Sementara untuk sekolah yang akan mulai sekolah atau pembelajaran tidak semerta-merta langsung diperbolehkan melaksanakan.
“Setiap sekolah tetap akan melalui prosedurnya. Yaitu menyiapkan sarana dan prasarana, monitoring dan simulasi,” tuturnya.
Sedangkan untuk sekolah asrama, pengawasan pasti akan lebih ketat. “Untuk pelaksanaan setiap sekolah secara teknis dikembalikan kepada kesiapan masing-masing sekolah,” demikian Ema.
(mur)