RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat (KBB) Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Selain Aa Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, KPK juga menetapkan pemilik PT. Jagat Dir Gantara, M. Totoh Gunawan sebagai tersangka. Hal demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/4).
Informasi dari KPK, Aa Umbara Sutisna tak bisa memenuhi panggilan KPK karena tengah dalam kondisi sakit.
Baca Juga: Akhirnya Tampil di Publik, Aa Umbara Lantik 5 Pejabat Eselon II KBB Secara Tertutup
Terkait ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Asep Sodikin membenarkan terkait kondisi Aa Umbara yang tengah sakit.
Aa Umbara, ia katakan kini tengah dirawat di Rumah Sakit. “Saya dapat info itu terakhir sedang sakit di RS Advent,” ungkap Asep.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka, Anaknya Juga
Asep mengaku tak memberikan komentar lebih jauh soal dugaan kasus yang tengah menjerat Aa Umbara. Sebab, menurutnya, itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan KPK.
“Kita enggak akan berikan komentar karena bukan ranah kita,” ucapnya.
Asep mendoakan yang terbaik bagi Aa Umbara dan memilih untuk melihat proses dan perkembangan selanjutnya. “Mendoakan yang terbaik, kita lihat perkembangannya karena ini baru tahu juga,” pungkasnya.