Akhirnya Tampil di Publik, Aa Umbara Lantik 5 Pejabat Eselon II KBB Secara Tertutup

Kembali Muncul ke Publik, Aa Umbara Lantik 5 Pejabat Eselon II KBB Secara Tertutup
Bupati Bandung Barat Aa Umbara saat melantik pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat

Bupati Aa Umbara Sutisna muncul ke publik pascapenggeledahan KPK di rumah pribadi dan kantor dinasnya untuk lantik 5 pejabat eselon II

RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna muncul ke publik, Selasa (30/3) pascapenggeledahan KPK di rumah pribadi dan kantor dinasnya 16 Maret 2021 lalu.

Aa Umbara tampil di publik untuk melantik 5 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat (KBB) di lantai III Gedung Sekretariat Daerah (Setda) yang dilakukan secara tertutup.

Kelima pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang Aa Umbara lantik merupakan hasil lelang jabatan (open bidding). Yakni, Kepala Badan Kesbangpol Suryaman Effendi, Kepala Pemadam Kebakaran Meidi, Kepala Dinas Kesehatan, Eisenhower Sitanggang, Kepala Bapenda Hasanudin dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Akhmad Panji Hernawan

“Itu semua dari hasil dari open bidding, dan open bidding ini tentunya sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP),” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bandung Barat, Asep Ilyas.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Aa Umbara, Warga Kaget

“Ini dilakukan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, asal usul kondisi perkawinan, kondisi kecacatan maupun agama,” jelas Asep.

Dalam prosesnya, pihaknya menyampaikan hasil open bidding kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait nama-nama pejabat yang lolos 3 besar pada masing-masing dinas yang kosong.

Baca Juga: KPK Obok-obok Dinas Bandung Barat, Sekda Buka Suara

“Pansel telah menyampaikan ada tiga nama disampaikan ke KASN dan KASN pun telah menerbitkan rekomendasi nama pejabat yang akan diambil sumpahnya dan dilantik oleh pejabat pembina pegawaian dalam hal ini bupati Bandung Barat,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Asep mengutarakan soal keharusan ASN untuk menjalankan tupoksi sesuai amanah yang diemban.

Baca Juga: KPK Cekal 3 Orang Terkait Dugaan Kasus Korupsi di KBB

“ASN agar bisa betul-betul meningkatkan kinerja disamping kompetensi dan kualifikasi. sehingga nantinya ASN tidak masuk keranah kaitan dengan politik praktis,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia katakan, kehadiran Bupati Bandung Barat, Aa Umbara pascapenggeledahan KPK di tengah penyidikan KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 di Dinsos Bandung Barat Tahun 2020 tidak mengurangi keabsahan kelima pejabat yang dilantik.

“Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 3 disampaikan bahwa tugas wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah ini dilarang ketika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan,” tandasnya.

(kro)



Iklan RB Display B

Berita Terbaru

Iklan RB Display C




Berita Terkait Kabupaten Bandung Barat


Iklan RB Display D