Bagi masyarakat memiliki keperluan mendesak bisa mudik dengan meminta surat keterangan dari kepala desa. “Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja,” ucapnya.
Muhadjir mengatakan panduan soal larangan mudik akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker. Aturan lain di luar itu akan diatur oleh Kemendagri.
Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada.
(esy/jpnn)