RADARBANDUNG.id – MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat.
Keputusan soal larangan mudik Lebaran itu diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko PMK bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Jakarta, Jumat (26/3).
“Mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 masyarakat dilarang mudik Lebaran,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keputusan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ucapnya.
Muhadjir menekankan larangan mudik Lebaran tidak hanya berlaku kepada ASN, pegawai BUMN, maupun TNI/Polri, tetapi juga bagi pegawai swasta dan seluruh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jika Mudik Lebaran 2021 Tak Dilarang, Pemkot Bandung akan Patuhi Aturan
Mengenai cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan yaitu 12 Mei 2021. Kendati masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.
“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent,” ujarnya.
Ia mengungkapkan larangan mudik tidak berlaku bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Pegawai yang bepergian di tanggal tersebut harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.